20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Sumut dari 2 Pelaku di Pekanbaru


DikoNews7 -

Ditnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Tim Subdit I Ditnarkoba bahkan harus mencegat mobil Toyota Rush BM 18xx PR didepan gerbang rol Pekanbaru Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (1/04/2023) kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi menahan 2 orang yaitu C (38) warga Bengkalis, Riau, dan ES (28) warga Rokan Hilir, Riau, dengan barang bukti 20 bungkus plastik sabu seberat 20 Kg dan 6 bungkus plastik transparan berisikan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir serta 5 unit ponsel.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka RDN yang ditangkap pada Senin (1/12/2022) lalu di Jalan Bangsal Lingkungan 4 Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 Kg. Diperoleh keterangan dari tersangka RDN merupakan jaringan Sumatera Utara- Riau yang dikendalikan seseorang di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. “Ada 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang diamankan berikut 2 pelakunya,” ucap Hadi dikutip dari Garda Bhayangkara, Senin (3/04/2023).

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel