PH Dedi Chandra Minta Kejari Deliserdang Dievaluasi, Ini Alasannya


DikoNews7 -

Penasehat Hukum Terdakwa Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Redyanto Sidi, meminta agar Kejari Deliserdang dievaluasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa Dedi Chandra, Redyanto Sidi, kepada, Selasa (18/04).

“Ya, benar telah kami terima pemberitahuannya melalui Jurusita PN Medan pada Senin, 17 April 2023. Atas putusan tersebut kita mengapresiasi dan menghormatinya, nanti tergantung Terdakwa bagaimana sikapnya atas Putusan tersebut apakah akan menjalani pidana selama 1 tahun tersebut atau akan mengajukan Kasasi,” ucapnya.

Redyanto menjelaskan, sesuai dengan pertimbangan hakim, dalam perkara ini yaitu kerugian yang diduga dilakukan oleh Terdakwa termasuk kepada kategori ringan yaitu sejumlah Rp42 juta atas IPAL Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tahun 2020.

“Sesuai dengan Pasal 6 PERMA RI Nomor 1 Tahun 2020. Namun, jaksa tetap memaksakan menuntut terdakwa dengan Pasal Dakwaan Primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor berbanding jauh dengan tuduhan jaksa yaitu Rp575 juta. Jaksa tidak dapat membuktikannya,” tegasnya.

Redyanto mengatakan bahwa dakwaan primer dan tuntutan jaksa pada tersebut sangat nyata menunjukkan adanya kekeliruan, tidak cermat bahkan kita duga sejak awal dipaksakan sebagaimana kita telah sampaikan pada pledoi dan kontra memori banding.

Sehingga, lanjut Redyanto, majelis hakim PN Medan dan PT Medan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan.

“Saya kira atas putusan tersebut, sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Medan sudah jelas keliru dan dipaksakan, sehingga sangat wajar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai dengan Jaksa yang menuntut Terdakwa ini perlu dievaluasi kinerjanya oleh Kajati Sumut dan di promosikan ketempat tugas yang baru,” tandasnya.

Kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp979.000.000.

“Terhadap pengadaan tersebut, terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta,” tukas Boy dikutip dari wol.

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel