Satpol PP Pemkab Langkat Razia Tempat Hiburan & Penginapan


DikoNews7 -

Ciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci ramadhan dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat tentang himbauan bulan suci ramadhan 1444H/ 2023M.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Langkat dan Forkopimcam Stabat (Camat, Kapolsek, Danramil) beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan kos kosan yang berada di Kawasan Kota Stabat dan sekitarnya.

Razia tempat hiburan dan hotel malam ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka P Singarimbun.S.STP. Kegiatan digelar Selasa (04/04/2023) malam mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.

"Razia ini bertujuan menjaga dan menciptakan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadan 1444 H di Wilayah Kota Stabat dengan sasaran meliputi penyakit masyarakat," ujar Dameka.

Adapun hasil razia yang dilakukan, ungkap Dameka, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karouke dan hotel tersebut tampak sepi.

Selanjutnya guna menghormati bulan suci Ramadan, dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan Karouke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.

Sehingga diharapkan, pengelola tempat hiburan  karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel