DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, 10 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Ranperda


DikoNews7 -

Setelah melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Ranperda tentang penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Batra Berjaya.

Selanjutnya dilaksanakan paripurna pandangan umum fraksi terhadap 3 Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara, Selasa (09/05/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Batu Bara Diwakilkan oleh Wakil Ketua 1 DPRD.

Turut dihadiri Wakil Ketua DPRD kabupaten Batu Bara, Bupati Batu Bara diwakilkan oleh Asisten III, Sekretaris DPRD Batu Bara yang  diwakilkan oleh Kabag Risalah dan seluruh anggota DPRD Batu Bara.

Terkait Ranperda, Fraksi PDI-P, dalam hal ini menanggapi Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.

“Fraksi PDI-P menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang telah menyusun Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda kabupaten Batu Bara nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Batu Bara, “ ucap Amirta.

Selanjutnya Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicara Rizky Aryetta  menyampaikan, setelah membaca draft Ranperda berpandangan secara umum bahwa Ranperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, yang hanya mengalami perubahan pada pasal 5 disusun dengan tujuan untuk menambah jangka waktu penyertaan modal.

“Dalam proses pembahasan ini harus dapat mempertimbangkan aspek salah satunya adalah kemampuan keuangan daerah,“ sebutnya.

Fraksi Partai Golkar menyarankan, agar pembahasan Ranperda perubahan ini dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD yang membidangi mengenai Perda yaitu Bapemperda.

Fraksi Gerindra oleh Ahmad Fahri Meliala  juga menyampaikan terkait dengan Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya.

Fraksi Partai Gerindra ingin mengetahui jika penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dimaksud untuk pengembangan usaha atau jenis usaha baru apa yang akan dikembangkan atau di kelola oleh PT Pembangunan Batra Berjaya, tuturnya.

Suprayitno dari Fraksi PAN berharap terhadap rancangan Perda keempat atas Perda kabupaten Batu Bara No 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Batu Bara yang mana Ranperda ini dibuat guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemkab Batu Bara.
 
Kami memandang dengan disusunya rancangan Perda tentang penambahan penyertaan modal dapat mengembangkan usaha dan penguatan struktur permodalan, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan terbatas pembangunan Batra Berjaya dan diharapkan dapat  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meninkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), beber Syahril Siahaan dari Fraksi Partai Demokrat.

Fraksi PKS Amat Mukhtas mencermati ada beberapa poin catatan yang perlu kami sampaikan, yakni sebagai berikut, terkait dengan penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya.

Fraksi PKS sangat berharap agar penambahan penyertaan modal tersebut harus dilakukan secara profesional oleh Pemkab Batu Bara terutama bagi BUMD pengelola anggaran tersebut.

“Pengajuan perubahan Ranperda nomor 3 tahun 2020 dapat disegerakan, karena dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadikan kepastian payung hukum atas penambahan penyertaan modal untuk usaha BUMD PT. Pembangunan Batra Berjaya,“ harap Mukhtas.

Terkait dengan pandangan umum fraksi atas tiga Ranperda yaitu, rancangan perubahan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak serta Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Batu Bara yang telah disampaikan Bupati Batu Bara pada rapat paripurna DPRD kabupaten Batu Bara, Senin 08 Mei 2023, beber H. Abdul Aziz dari Fraksi Nasdem.

Selanjutnya, Fraksi PPP yang disampaikan Ahmad Badri mengatakan, dilihat dari draft Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak di implementasikan kepada hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak.

“Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan Komleksitas permasalahan anak dan upaya dalam pencegahannya,“ ungkapnya.

Fraksi PBB yang di bacakan Andi Lestari, mendukung sepenuhnya pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dibahas secara bersama antara Pemkab Batu Bara dengan DPRD Batu Bara.

Fraksi PBB meminta kepada Pemkab Batu Bara sebagai pengusul Ranperda agar melengkapi data-data yang valid tentang hak-hak anak yang terabaikan selama ini serta solusi yang telah dilakukan.

Terakhir, Fraksi NKB, berpendapat hendaknya Pemkab Batu Bara segera mungkin melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, baik itu melalui kegiatan sosialisasi pencegahan terhadap anak di tingkat kecamatan, kelurahan, desa serta melibatkan lembaga swadaya masyarakat secara cepat terintegrasi dan konfrehensif, tukas Ir. Edy Noor.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel