Persidangan Antara Ketua PTUN Palembang dan Ketua PKN Berlangsung Tegang


DikoNews7 -

Persidangan antara Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang sebagai penggugat dan Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) di PTUN Palembang pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 berlangsung seru, Kamis 25/5/2023.

Hal ini di sampaikan Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH kepada awak media pada saat Konfrensi Pers di Kantor PTUN Palembang Jl Ahmad Yani Nomor 67 Kota Palembang.

Patar Sihotang mengungkapkan bahwa benar persidangan berlangsung seru dan tegang karena ketua majelis hakimnya terkesan melindungi dan menjaga termohon dalam hal ini ketua PTUN Palembang dan selalu menjegal dan membatasi Patar Sihotang SH MH sebagai termohon atau tergugat keberatan dalam setiap mengajukan pertanyaan dan memberikan jawaban atau dalil dalam mempertahankan hak Hukum PKN.

Bahkan disaat pertama kali Patar meminta ijin kepada Ketua Majelis agar di perbolehkan PKN mengambil Vidio persidangan, oleh Ketua Majelis tidak memperbolehkan sehingga dengan  sedikit suara lantang  Patar mendalilkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tentang keamanan dan protokoler Persidangan menyatakan apabila sudah di nyatakan terbuka untuk umum maka bisa di ambil dokumentasi setelah minta ijin dari Ketua Majelis Hakim.

Setelah itu akhirnya Ketua Majelis memperbolehkan PKN mengambil Vidio secara Livestremeing atau siaran lansung melalui akun  Facebook  PKN.

Patar menjelaskan, berawal dari kekecewaan PKN kepada para hakim yang ada di PTUN Palembang yang membuat Putusan yang menyakiti hati rakyat, dimana  5 bulan yang  lalu PKN di gugat oleh Walikota Palembang ke PTUN Palembang atas putusan Komisi Informasi yang memenangkan saat itu PKN meminta Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa Walikota Palembang Tahun anggaran 2019 dan 2020 an 2021.

Semua yang di mohonkan PKN sebagai pemohon pertama di menangkan, selanjutnya Walikota Palembang tidak menerima Putusan Komisi informasi dan banding atau ajukan gugatan keberatan ke PTUN Palembang.

Setelah 4 kali pesidangan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang mengalahkan PKN dengan amar putusan membatalkan Putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN dan menyatakana PKN sebagai Pemohon tidak memiliki legalitas sebagai pemohon Informasi kepada badan Publik karena pada akte notaris pendirian PKN tidak tercantum Tugas ketua Umum dapat mewakili persidangan atau menghadiri peradilan.

Karena PKN di kalahkan di PTUN Palembang dengan alasan tidak jelas maka PKN melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Alhamdulilah Hakim Agung berpihak kepada keadilan dan PKN di menangkan  dan membatalkan Putusan PTUN Palembang.

Atas dasar kekecewaan ini  maka timbul niat PKN untuk menguji Kepatutan para hakim PTUN Palembang terhadap UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021, sehingga kami ajukanlah permintaan informasi  antara lain dokumen kontrak pengadaan jasa  tahun 2020 dan 2021 dan perjalanan dinas para hakim ke PTUN Palembang dan ternyata benar bahwa para hakim ini benar benar  tidak patuh kepada UU 14 Tahun 2008 dan faktanya tidak memberikan Permintaan Informasi PKN.

Selanjutnya kami mengajukan keberatan kepada Ketua PTUN sebagai atasan PPID oleh Ketua PTUN menjawab bahwa Permintaan Informasi Publik PKN tidak diberikan karena Informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dan sudah di periksa BPK RI dan Inspektorat, sehingga PKN tidak berhak memintanya, jelas Patar sambil memperlihatkan bukti surat Ketua PTUN.

Lanjutnya, karena Ketua PTUN Palembang telah menjawab Surat keberatan PKN maka berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi maka PKN mengajukan  Penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di Palembang dan setelah melalui 4 kali persidangan maka oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan memutuskan dengan amar putusan memerintahkan PTUN Palembang memberikan Dokumen Informasi yang di mohonkan PKN. 

Atas putusan ini ketua PTUN Palembang tidak menerima selanjutnya Ketua PTUN Palembang mengajukan Gugatan ke PTUN Palembang yang nota benenya kantor  dia sendiri, ucap Patar.

Patar juga menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut Patar Sihotang mengajukan Protes atau permintaan agar majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus hakim dari luar PTUN Palembang untuk menghindari konflik kepentingan sebagai mana pasal 79 UU N0 5 Tahun 1986 Tentang PTUN  yang menyatakan ; 1. Hakim dan panitera harus mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan dalam sengketa. 2.Pergantian Hakim di minta oleh para pihak.

Dalam kasus ini PKN sampaikan bahwa para hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai hubungan dengan kasus ini karena  materi yang di mohonkan oleh PKN  yang menjadi pokok sengketa adalah LPJ perjalanan dinas Para Hakim PTUN Palembang.

Atas argumen PKN ini para majelis hakim berusaha berkelit dan selalu menahan dan memotong  setiap  PKN mengajukan Argumen Hukum atau dalil-dalil hukum dan itu wajar. bagaimana pun mereka para hakim tetap membela Ketua pengadilan PTUN itu sudah menjadi kebiasan sistim. 

Selanjutnya dalam persidangan ini para pihak menyampaikan bukti-bukti tambahan dan persidangan akan di lanjutkan pada hari Rabu berikutnya pada Pukul 11 .00 wib, jelas Patar Sihotang SH MH.

Patar menyampaikan, persidangan ini harusnya tidak perlu terjadi apabila Ketua Pengadilan PTUN dan para hakimnya patuh dan taat kepada UU 14 Tahun 2008 dan apabila mereka berpihak kepada rakyat dan keterbukaan informasi. 

Karena apa yang di minta PKN adalah hanya sebuah hak-hak konstitusi  Rakyat  sesuai Pasal 28 F UUD 1945 dan Patar Sihotang akan mengirim surat ke Ketua Mahkamah Agung dan  Stokholder penegakan hukum dan peradilan agar memperhatikan hak-hak masyarakat dan penegakan UU 14 Tahun 2008  demi tercipta dan tercapainya keterbukaan dan budaya teransparansi di indonesia. 

Dengan tercapainya budaya trasnparansi yang membumi di seluruh Indonesia maka secara  otomatis tindak pidana kejahatan pencurian dan perampasan uang rakyat dengan modus korupsi akan berkurang sehingga semua anggaran langsung bermanfaat buat rakyat sehingga terciptalah rakyat adil dan makmur sesuai tujuan UUD 1945 dan perjuangan para pahlawan Indonesia, tandasnya.

Reporter : Muhajir

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel