Polres Pelabuhan Belawan dan Jajaran Kembali Berhasil Meringkus Penjahat Jalanan


DikoNews7 -

EMPL alias Mora (24), JS (24) dan MN alias Rijal (23) warga Medan Marelan, terduga pelaku penganiayaan dan perampokan sepeda motor Yamaha Scorpio milik Dedi Syahputra (25) dan Agung Wibowo (25) warga Kelurahan Terjun Medan Marelan, dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampunolon SH MH dalam paparannya di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023) memgatakan, aksi pemganiayaan dan perampokan sepeda motor yang sempat tersebar dan viral di media sosial itu, terjadi pada Minggu dini hari 23 April 2023 di Pasar 1 Tengah, Lingkungan 4, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.

Disebutkan, kejadian tersebut berawal ketika korban Dedi Syaputra dan Agung Wibowo dengan mengemdarai sepeda motor (berboncengan) bermaksud kembali ke kediaman mereka usai berkunjung ke rumah kerabat mereka di kawasan Kelurahan Terjun, Marelan.

Ketika melintas di kawasan Pasar 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, korban dipepet oleh sejumlah pengendara sepeda motor, dengan dalih saat mencoba mendahului para pelaku, pihak korban menggeber sepeda motornya.

Selanjutnya setelah memepet korban, EMPL alias Mora dan temannya memberhentikan korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan serta menendang korban, hingga mengalami luka memar. Beberapa saat kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Menyikapi kejadian itu, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengejaran, kemudian meringkus EMPL alias Mora, JS dan MS alias Rijal. Sedangkan, empat rekan mereka yakni N, Sa, Ra, dan HA ditetapkan dalam daftat pencarian orang (DPO).

Guna pengusutan lanjut EMPL alias Mora, JS dan MN alias Rijal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan polisi. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel