Warga Ingatkan Pejabat di Deli Serdang Jangan Korupsi, “Atasan Mu Tidak Akan Membela Mu”


DikoNews7 -

Kasus korupsi teranyar yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, berinisial dr AB beserta sejumlah bawahannya, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan warga masyarakat, para pejabat turut diingatkan untuk tidak melakukan korupsi.

“Sebagai warga, kami mengingatkan kepada pejabat di Deli Serdang jangan korupsi, karena itu perbuatan tercela, selain merugikan uang negara, juga merugikan diri sendiri”, kata seorang warga Deli Serdang, Syafaruddin (62), saat kongkow-kongkow disebuah Warkop di Tanjung Morawa, bersama warga lainnya, Minggu (28/5/2023).

Dalam obrolan ringan itu, warga menilai, satu kasus korupsi yang baru-baru ini mencuat di Kabupaten Deli Serdang bagaikan “pukulan” yang telak, seorang Kepala Dinas yang merupakan bawahan seorang Bupati dan diduga telah melakukan korupsi saat menjabat, tentu itu telah menciderai Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya bersih dari korupsi, itu suatu tindakan tercela yang dilakukan saat menjabat.

“Mestinya amanahlah dalam menjabat, ingat, atasan mu tidak akan membela perbuatan (korupsi) mu jika kamu korupsi, jelas tidak mungkin dibela karena korupsi perbuatan yang salah, ingat itu, atasan mu tidak akan membela mu, kamu dipenjara sendirian”, timpal Syafruddin lagi, sembari tersenyum santai menenggak secangkir kopi yang halal.

Bercermin dari kasus itu, wargapun menghimbau dan mengajak para pejabat di Deli Serdang memutus mata rantai korupsi jika ditemukan, “Oknum yang korupsi, jangan terlalu setia dengan korupsi, ingat jangan setia itu, mari bergabung dengan kami, bergabung dengan hati rakyat, jika masih ada praktik korupsi, putuskan saja lingkaran ‘setan’ korupsi itu”, ungkap warga lain Heru Winarto (45), dalam kongkow-kongkow yang berlangsung serius tapi santai kemarin dikutip dari Medan Pos.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang inisial dr AB dan tiga orang bawahannya inisial JE, KP dan A, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Kejari Deli Serdang pada Selasa (23/5/2023).

Keempat tersangka ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan sebesar sekitar Rp 725 juta, biaya tahun anggaran 2021.

Kasus ini masih ditangani Kejari Deli Serdang, keempat tersangka ditahan terpisah, 

“Tersangka AB ditahan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, sedangkan tersangka A, KP dan JE ditahan di Lapas Kelas I Labuhan Deli, mereka ditahan terhitung mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2023”, sebut Kajari Deli Serdang, Jabal Nur, melalui keterangan tertulis yang disampaikannya kepada sejumlah awak media di Lubuk Pakam, Selasa petang, (23/5/2023). (**)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel