Polsek Stabat Amankan Pelaku Pencurian dan Penggelapan Septor di 2 Lokasi Berbeda


DikoNews7 -

Polsek Stabat Polres Langkat berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor dari dua lokasi berbeda, selain pelaku juga disita barang bukti sepeda motor (Septor).

Adapun pelaku pencurian, MI alias AG (43) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kotamadya Binjai, dirinya ditangkap Jumat (23/06/2023) pagi saat ketahuan mencuri sepeda motor milik Suryani (42) warga Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Kronologisnya, pagi itu sekitar pukul 06.00 WIB Suryani (korban) sedang mencuci piring didapur rumahnya yang berada di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Sumut.

Saat itu sepeda motor miliknya jenis Honda Vario BK 5094 RBJ yang terparkir didalam rumah terdengar hidup dan dibawa orang, seketika korban berteriak hingga mengundang perhatian warga, pelaku yang panik langsung tancap gas dan melarikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Namun usaha pelarian pelaku sia-sia, dirinya berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung aksi masa dapat diredam setelah personil Polsek Stabat turun kelokasi mengamankan pelaku.

Sebelumnya, Polsek Stabat Polres Langkat juga berhasil menangkap SD (26) warga Dusun Paya Pinang, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Karianto (30) warga Dusun V Paya Rengas, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Peristiwa bermula Senin (19/06/2023) sore, dimana pelaku menghubungi Karianto (korban) guna menawari pekerjaan dan diminta datang kerumah saudaranya di Pasar II Dondong, Desa Jantera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Tanpa curiga, malam itu juga korban dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BK 6749 UO datang menemui pelaku dirumah saudaranya, sesampainya disana dengan alasan mengambil uang jalan, pelaku meminjam sepeda motor korban, namun hingga menjelang tengah malam pelaku tidak kembali, korban merasa curiga sempat mencari keberadaan pelaku namun tidak ketemu hingga dirinya membuat laporan ke Polsek Stabat.

Atas laporan ini, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jeri Nalom Opung Sunggu,SH beserta team untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, akhirnya pelaku dapat ditangkap Kamis (22/06/2023) sore di salah satu kawasan yang berada di Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.SIK,SH,MH melalui Kasubag Humas AKP S Yudianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dirinya mengatakan. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku pencurian MI alias AG sempat dimasa dan diikat warga dipohon hingga mengalami luka-luka, saat diamankan petugas pelaku dibawa ke Puskesmas namun karena kondisinya semakin lemah dengan luka ditubuh, pelaku dibawa ke RS Putri Bidadari guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut, terang AKP S Yudianto. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel