Personil Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Antar 2 BD Sabu Labura ke Polres Labuhanbatu


DikoNews7 -

Personil Subdenpom I/1-2 Rantauprapat serahkan 2 orang sipil terduga bandar (BD) narkoba jenis sabu-sabu ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Penyerahan dipimpin Peltu Slamat Supriadi beserta 2 anggota dan didampingi Sertu L Tamba, Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar.

Tersangka adalah KL (41) dan EP alias Eko (25), keduanya merupakan warga Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Kedua tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu 15 Juli 2023 sekira pukul 23.50 wib beserta sejumlah barang bukti nakotika jenis sabu milik tersangka.

Demikian disampaikan Sertu L Tamba kepada wartawan, Minggu (16/7/2033) siang.

Dikatakannya, pelimpahan kedua tersangka bandar nakotika ke pihak kepolisian merupakan tahapan yang memang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, pasalnya, kedua tersangka atau bandar tersebut merupakan warga sipil.

"Pelimpahan kedua tersangka ke pihak kepolisian sudah kita lakukan tadi malam, hal itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku, karena kedua tersangka merupakan masyarakat sipil," ucapnya. 

Saat proses pelimpahan, sambung Sertu L Tamba, kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh Briptu Kornelius Silalahi yang merupakan personil penyidik di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Pelimpahan kedua tersangka ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu diterima oleh personil penyidik Sat Narkoba. Setelah proses berita cara serahkan terima tersebut selesai kita lanjut kembali ke komando," ujarnya menjelaskan. 

Diketahui sebelumnya, Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar telah meringkus 2 orang  pria terduga bandar dan Pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 09.00 wib di Areal kebun sawit milik warga di Dusun II Lobu Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Labura. 

Pelaku berinisial KL (41 tahun) Warga Dusun 2 Aman, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo dan EP alias Eko (25 tahun) warga Aek Korsik, Dusun XII, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan terhadap terduga bandar dan pengedar narkoba tersenbut dilakukan personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar atas adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba didesa setempat.

Dari kedua tersangka, saat itu pihak personil Denpom berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus  plastik besar tembus pandang diduga berisi narkoba jenis Sabu seberat 5,15 gram, 4 bungkus plastik sedang tembus pandang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4.80 gram.

Juga diamankan 1 bungkus plastik kecil seberat 0,45 gram, 6  bungkus plastik kecil seberat 0,30 gram, 2 bungkus kecil seberat 0.50 gram, 7 bungkus kecil seberat 1,4 gram, 14 bungkus kecil seberat 2,38 gram,  Uang tunai senilai Rp. 3 Juta, 1 Unit Timbangan Digital dan 1  buah Bong atau alat hidup sabu dan 1 Unit Sepeda Motor.

"Dari keterangan tersangka KL, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari warga Pulo Jantan berinisial LM yang merupakan Ketua salah satu OKP di wilayah setempat. Dari bisnis haram tersebut KL mengaku omset penjualannya mencapai 25 gram perminggu dan sudah berlangsung selama 6 bulan," ujar Sertu L Tamba menerangkan. 

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel