Masyarakat Berharap Penegak Hukum Menertibkan Judi Tembak Ikan Milik Cici


DikoNews7 -

Terkesan kebal hukum, lokasi judi ketangkasan tembak ikan milik cici masih eksis beroperasi diwilayah hukum Polsek Labuhan.

Pasalnya, meski banyak pemberitaan mengenai aktifitas judi tembak ikan tersebut namun hingga kini belum ada tindakan dari penegak hukum.

Hasil penelusuran wartawan, ada beberapa lokasi judi tembak ikan milik cici yang eksis diantaranya Jalan M. Basir lingkungan 32, Jalan Kapten Rahmadbudin Lingkungan 6 Terjun dan Pasar 2 Timur Lingkungan 23 Rengas Pulau.

Rahman seorang pengamatan sosial yang ditemui wartawan mengatakan, seharusnya ini menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum kita.

"Penegak hukum seharusnya bisa segera menertibkan lokasi judi tembak ikan tersebut, apalagi beberapa media sudah memberitakan hal tersebut dan memberitahu lokasi - lokasinya,"ucapnya.

Lanjut Rahman, pihaknya kwatir bila hal ini terus dibiarkan para generasi muda akan rusak mentalnya.

"Lihat saja yang bermain dilokasi judi tembak ikan tersebut kebanyakan anak muda, kalau ini ditelaah dari mana uang mereka. Kita kwatir anak - anak muda tersebut menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi tembak ikan itu,"jelasnya.

"Maka dari itu, saya berharap pihak penegak hukum bisa segera menertibkan lokasi judi tembak ikan tersebut,"tambahnya.

Sementara itu, pengamatan wartawan sejumlah lokasi judi tembak ikan tersebut terlihat ramai pada sore menjelang malam hari.

Reporter : Nur 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel