Tak Bawa STNK, 213 Unit Sepeda Motor di Tahan Sat Lantas Polres Labuhanbatu


DikoNews7 -

Terhitung 6 hari sejak digelarnya Operasi Zebra Toba 2023 pada  4 September hingga santu 9 September 2023 kemarin, Sat Lantas Polres Labuhanbatu sudah melakukan penahanan sebanyak 213 unit sepeda motor. Penahanan unit sepeda motor tersebut dilakukan karena pengendara tidak bisa menunjukkan STNK saat dilakukan penindakan. 

Hal itu diucapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Lantas Akp M. Ainul Yaqin kepada wartawan, Minggu (10/9/2023) di ruang kerjanya. 

Ia menuturkan, selama 6 hari pelaksanaan Ops Zebra Toba pihaknya sudah menahan 213 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dokumen saat dilakukan penindakan oleh petugas. 

Dari 213 unit tersebut, sambungnya, 169 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya karena sudah menghadirkan STNK yang berlaku dan membayar denda melalui proses stor ke akun Briva. 

"169 Unit sudah diambil pemiliknya dengan proses pembayaran melalui Briva dan menghadirkan STNK yang masih berlaku, saat ini tinggal 44 unit lagi yang masih ditahan karena belum melengkapi berkas sesuai prosedur," Ucap Akp Yaqin menjelaskan. 

Lebih lanjut dipaparkannya, dalam pelaksanaan operasi kali ini pihaknya sudah menerbitkan 365 berkas tilang, selain karena pengendara tidak membawa STNK saat berkendara, pelanggaran terbanyak didominasi karena pengendara tidak menggunakan helm.

"Penindakan dan penahanan yang kita lakukan sudah sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahum 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya menambahkan. 

Dalam pasal tersebut, sambungnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

"Makanya setiap orang yang sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan diharuskan membawa dokumen kelengkapan kendaraan, dalam hal ini tentunya STNK dan yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku," pungkas Kasat Lantas mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel