Adam Malik Minta DPRD Gelar Paripurna Usul Masa Jabatan Bupati & Wakil Bupati Batu Bara


DikoNews7 -

Adam Malik menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara segera menggelar rapat paripurna pengumuman masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP & Oky Igbal Frima SE untuk masa jabatan 2018-2023.

Hal ini di katakan Adam kepada awak media di Cafe Partner, Kamis (26/10/2023).

Di katakannya, pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan / atau Wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan / atau wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Undang-Undang sudah jelas, Permendagri juga sudah jelas soal pejabat Bupati, artinya agar DPRD untuk segera membahas usul masa jabatan / pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2023. Karena kerja dewan juga nanti kan membahas calon Pj Bupati melalui Paripurna juga," ucap Adam.

Dijelaskannya, 2 bulan adalah waktu yang mepet untuk membahas usulan masa jabatan / pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati disela akan menjaring kriteria Pj Bupati melalui Paripurna.

Hingga apabila rangkaian ini dilaksanakan sesegera mungkin, maka penetapan dan tahapan penjaringan kriteria Pj Bupati dapat segera dilakukan, mengingat begitu banyak komunikasi lintas fraksi dilakukan dalam pengusulan nama Pj kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan Menteri / Presiden, tuturnya.

Ia juga menyarankan agar Bupati dan Wakil Bupati untuk mempersiapkan laporan pertanggung jawaban dalam Paripurna DPRD ketika hendak berakhir masa jabatannya.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel