Ini Dia Bang Jago di Deli Sedang, Letuskan Pistol Hingga Sebut Kapolda
DikoNews7 -
Video aksi koboi seorang pria viral di media sosial. Video tersebut sempat diunggah akun Instagram anggota DPR Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria menodongkan pistol di depan sejumlah orang. Pria berkaos biru tua itu beberapa kali meletuskan senjata apinya ke udara.
Tampak seorang wanita berusaha menenangkan pria tersebut. Namun, si pria enggan mendengarkan wanita tersebut. Bahkan, ia menyebut bahwa senjata api yang dipegangnya itu didapat dari seorang Kapolda.
"Eh jangan pegang-pegang aku. Ini (pistol) dari kapolda," kata pria yang mengamuk dalam video tersebut.
Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Ruslan. Aksi koboi tersebut terjadi di PT ABJG, di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, kronologi aksi koboi yang dilakukan oleh Ruslan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku di PT ABJG, atas izin mandor bernama Raden.
"Kemudian, mandor menghubungi pelaku untuk segera datang ke kantor PT ABJG, di Jalan Gereja, Kabupaten Deli Serdang," ucap Hadi dilansir dari Antara, Jumat (6/10/2023).
Hadi mengatakan, setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruangan kerja PT ABJG yang sudah dihadang puluhan orang anggota SPSI Kota Medan.
Selanjutnya sambil menyuruh keluar anggota SPSI Kota Medan yang berkumpul, pelaku memberikan tembakan ke atas dengan menggunakan senpi milik pelaku, sehingga masyarakat yang berada di lokasi tersebut terkejut.
"Peristiwa aksi koboi yang dilakukan pelaku dilaporkan ke Polrestabes Medan, sehingga petugas turun ke TKP melakukan penyelidikan di PT ABJG dan menangkap tersangka," katanya.
Hadi menambahkan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa senpi milik pelaku yang diletuskan di dalam ruangan PT ABJG.
"Pelaku yang menggunakan senpi tersebut, dikenakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Hadi.
Ketika di konfirmasi terkait video viral itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Polrestabes Medan telah menahan "abang jago" yang melakukan aksi koboi meletuskan tembakan menggunakan senjata api jenis pistol.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Hadi. (*)