Polisi Ringkus Pengelola, Karyawan dan Pengunjung Raja Karaoke, Ini Kasusnya


DikoNews7 -

Team Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus lima orang pria dari tempat hiburan malam Raja Karaoke yang berlokasi di Kompleks Perumahan DL Sitorus, Jln H Adam Malik/ By Pass, Rantauprapat, Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekitar pukul 00.50 WIB.

Dalam operasi razia tempat hiburan malam tersebut, selain mengamankan kelima orang pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat bukti narkotika jenis Extacy.

Demikian dipaparkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dalam keterangan persnya, di halaman Mapolres di Rantauprapat, Sabtu (25/11/2023).

"Dari kelima orang pria yang berhasil kita amankan, dua orang merupakan pengunjung, dua orang karyawan dan satu orang pengelola tempat hiburan Raja Karaoke," ucapnya.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan kelima pelaku berawal dari diringkusnya pelaku berinisial FS (22) warga Gang Bogor, Rantauprapat dan DNSP (24) warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Bolah Hulu, Labuhanbatu yang merupakan karyawan di tempat hiburan malam itu.

"Setelah mengamankan FS dan DNSP, kita lakukan pengembangan dari mana asal pil extacy itu, dan selanjutnya kita mengamankan RPJ (51) warga Dusun II Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Aek Kuo, Labura yang merupakan pengelola dan menjadi bandarnya," lanjutnya.

Parlando juga menerangkan, usai mengamankan ketiga pelaku, Team Opsnal Reserse Narkoba lanjut memeriksa sejumlah ruangan. 

Ternyata, di room lantai atas Raja Karaoke tersebut, MF (28) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu dan AP (21) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu, kedapatan mengantongi pil extacy.

"Jadi, awalnya dua orang yang diringkus, setelah diketahui dari mana asal pil, maka kita tangkap pengelolanya yang juga berperan sebagai bandarnya. Selanjutnya kita sisir sejumlah ruang karaoke dan mendapati dua orang pengunjung yang mengantongi extacy," paparnya merincikan.

"Khusus pelaku RPJ, dia diamankan di penginapannya di perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D yang terletak di jalan AMD Kelurahan Bakaranbatu," terang Kasi Humas lagi.

Parlando juga menerangkan, selain mengamankan lima tersangka, kita juga menyita sejumlah barang bukti berupa belasan butir pil ekstasi, uang hasil penjualan, handphone untuk transaksi hingga lainnya.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel