Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polsek NA IX-X Amankan Dua Tersangka


DikoNews7 -

Team Opsnal Reskrim Polsek NA IX-X Resor Labuhanbatu berhasil mengungkapkan jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA XI-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. 

Selain menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pihak kepolisian setempat juga berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu, Sabtu (11/5) di Mapolres Labuhanbatu Jln MH Thamrin, Rantauprapat. 

Dikatakannya, pengungkapan itu terjadi di Dusun Bagan, Desa Pulau Jantan, Labura pada Jumat, 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB. 

Saat itu Team Opsnal Polsek Na IX-X  menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Bermodalkan informasi itu, sambung Parlando, sekitar pukul 22.30 WIB Kapolsek Na.IX-X, AKP Yustina dengan Team Reskrim, Iptu G Sinurat bersama anggota langsung bergerak kelokasi dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka. 

"Identitas kedua tersangka adalah BR Alias Budi (37) dan AWR Alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Labura," Ucap Kasihumas. 

Ia juga menerangkan bahwa kedua tersangka diamankan petugas saat sedang mengendarai sepeda motor dan dari mereka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus klip berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,72 gram. 

Selain barang bukti narkotika, lanjut Parlando, dari penangkapan terhadap kedua tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, 2 Unit HP dan 1 Unit Sepeda Motor. 

Lebih lanjut, AKP Parlando Napitupulu juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

“Kami menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan kami akan terus berupaya untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari Narkoba. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya mengakhiri.**

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel