Ginda Sinaga Berharap Bawaslu Menolak Seluruh Permohonan Ahmad Rizal


DikoNews7 -

Menjelang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permohonan Ahmad Rizal, beragam opini dan tanggapan beredar di tengah masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura).

Salah satunya Baginda Azmi Anshari Sinaga yang juga merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Ginda Sinaga itu berharap Bawaslu menolak seluruh permohonan Ahmad Rizal. 

Alasannya, terdapat Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat No 110/Pdt.P/2020/PN.Rap tanggal 22 September 2020.


"Diktum penetapan tersebut pada pokoknya adalah memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Rizal) untuk merubah / menambah nama Pemohon yaitu Ahmad Rizal dirubah / ditambah menjadi H Ahamad Rizal Munthe SH dan nama H Ahamad Rizal Munthe SH pernah digunakan pada saat pencalonan Bupati Kabupaten Labura pada Pilkada tahun 2020," ucapnya, Rabu (9/10/2024). 

Baginda menerangkan, Penetapan Pengadilan tersebut, merupakan “perubahan nama”, dan secara Hukum Administrasi, nama yang sah dan harusnya digunakan adalah H Ahmad Rizal Munthe SH berlaku sejak tanggal 22 September 2020. 

"Artinya Nama Ahmad Rizal sudah berubah menjadi H Ahmad Rizal Munthe SH. Jadi Identitas keseluruhan baik KTP, KK, Akta Kelahiran harus berubah dari Ahmad Rizal menjadi H Ahmad Rizal Munthe SH," katanya. 

Baginda mengatakan, Penggunaan dokumen ijazah atas nama Saprizal seperti yang didaftarkan pada 17 September 2024 kemaren otomatis tidak dapat dipergunakan karena  berbeda nama.

"Wajib Hukumnya Putusan Bawaslu Memutuskan Menolak permohonan Pemohon," pintanya. (Sulaiman)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel