WN China Tertangkap Basah Hendak Selundupkan Taring Harimau dan Cula Badak
DikoNews7 -
Seorang warga negara (WN) China berinisial BQ ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, setelah tiba dengan menumpang pesawat Trans Nusa dari Guangzhou, Tiongkok.
Penangkapan itu berawal dari laporan petugas Bea Cukai Manado yang mengawasi pesawat baru mendarat tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 05.00 WITA.
Dua kotak bagasi milik tersangka diperiksa dan petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi yang tidak disertai dokumen resmi, seperti sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal.
Barang bukti pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 12 taring harimau, 20 kantung empedu, serta beberapa paket cula badak.
Setelah diidentifikasi oleh petugas karantina dan BKSDA Sulawesi Utara, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk diproses lebih lanjut.
Seluruh barang bukti kini sedang diuji forensik oleh Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf c jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," katanya dalam rilis yang diterima, Rabu (30/4/2025).
Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah sempat tertunda. Saat ini, BQ ditahan di Rutan Kelas II Manado, dan barang bukti diserahkan ke BKSDA Sulawesi Utara.
Kejahatan Luar Biasa
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, mengapresiasi kerja cepat dan sigap instansi terkait dalam menangani kasus ini.
"Kerja sama antar-lembaga sangat penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar," ujarnya.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada keberlangsungan ekosistem.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dan pengawasan yang diperketat untuk mengatasi kejahatan terhadap satwa liar.
"Sulawesi Utara, khususnya Manado, merupakan salah satu titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur udara, darat, dan laut. Kami akan terus berupaya menghentikan penyelundupan satwa dilindungi," katanya.
Sementara, Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, mengatakan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan yang mengancam keberagaman hayati Indonesia serta stabilitas hukum dan keamanan nasional. ***