Keterbatasan SDM, Inspektorat Langkat Tidak Tau Proyek Long Segmen 14M Diperiksa BPK RI
DikoNews7 -
Tugas utama Inspektorat dalam pengawasan pembangunan adalah guna memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar yang berlaku. Melakukan audit, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas proyek pembangunan. Kamis (08/05/2025).
Inspektorat juga berperan dalam pencegahan dan penanganan masalah, seperti korupsi atau penyimpangan yang terjadi dalam proyek. Namun faktanya ada yang aneh dengan kinerja Inspektorat Kabupaten Langkat.
Dimana proyek penanganan Long Segmen (pemeliharaan berkala peningkatan/rekontruksi) ruas jalan Sp jalan negara - Sp Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan-tematik 04 (DAK), TA 2024 dengan nilai paket mencapai Rp 14 Miliar yang dikerjakan oleh CV YASHA diperiksa oleh BPK RI, tidak diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Langkat.
Hal ini terkuak saat Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat Drs. Hermansyah.M.IP dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait pemeriksaan BPK RI atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses penanganan Long Segmen Sendayan. Senin (05/05/2025)
Ada beberapa pertanyaan yang dikonfirmasi:
1- Sejauhmana pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK RI.
2- Siapa saja yang sudah dipanggil dan diperiksa BPK RI terkait proyek ini
3- Sebelumnya, dari Inspektorat Kabupaten Langkat, apa sudah melakukan audit penggunaan anggaran dalam proyek ini hingga di periksa BPK RI.
4- Bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat terkait proyek ini.
5- Bagaimana tanggapan Bapak, terkait proyek Long Segmen ini yang diduga kuat tidak sesuai RAB dan RAP, baik dari pengerjaan, volume dan material yang digunakan.
Hal ini langsung dibalas." Saya blm mendapat informasi ini," jawab Hermansyah.
Saat ditanya, tindakan apa yang diambil Inspektorat, dirinya kembali menjawab. "Kita tidak diperkenankan memeriksa di objek yg sama,kalau itu sdh menjadi objek pemeriksaan pihak lain,".
Namun saat kembali ditanya, apa selama ini Inspektorat tidak melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Langkat, hingga Inspektorat tidak mengetahui permasalahan yang terjadi?!
Dengan singkat Drs. Hermansyah, M.IP menjawab. "Keterbatasan sdm,", seakan jawaban ini menggambarkan jika Inspektorat Kabupaten Langkat tidak siap bekerja dalam melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Langkat karena keterbatasan sumber daya manusia (sdm).
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Muhammad Irfandi,S.T,M.Si mengatakan jika proyek penanganan Long Segmen Sendayan lagi diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Artinya, jika ada temuan BPK hingga diperiksa, tentunya ada pelanggaran yang terjadi hingga dugaan Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, namun hal ini tidak di ketahui oleh Inspektorat Kabupaten Langkat yang seharusnya melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penyimpangan. (Kurnia02).