Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Etomidate
DikoNews7 -
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kronologi penangkapan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran catridge vape mengandung zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025.
Kala itu petugas menemukan catridge vape mencurigakan. Setelah diperiksa di laboratorium, terdapat zat etomidate dalam temuan tersebut.
"Setelah serahan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan setelah kita join operasi, sehingga pada 14 Maret, penangkapan tersangka pertama berinisial BTR pada jam 1 subuh di Makassar, pengembangan dari tersangka BTR ini dikembangkan mendapat tersangka baru lagi berinisial RR di jam 2 subuh, sama di Makassar juga," ungkap Kapolres.
Pendalaman dilakukan dengan cara interogasi kedua tersangka. Didapatlah informasi bahwa BTR dan RR mendapatkan Catridge Vape mengandung etomidate dari seseorang pria berinisial EDS.
Sementara dijelaskan lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Michael Krisma Tandayu menerangkan, EDS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama menetap di Thailand.
EDS diketahui masuk dalam radar petugas Bea Cukai serta kepolisian, sebab dicurigai kerap membawa masuk zat serupa dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia.
"EDS ini memiliki jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia, jadi pada saat yang bersangkutan pulang ke Indonesia pada 18 Maret, kami lakukan penangkapan di daerah Jakarta Selatan," ungkapnya.
Dari sanalah didapati barang bukti lain, yakni sebanyak 40 pcs Catridge Etomidate asal Malaysia tersebut. Sehingga total didapati ada 90 pcs barang bukti tersebut yang diamankan kepolisian. ***