Pengembalian Barang Bukti Aset Sitaan Kasus Korupsi BPBD Batu Bara


DikoNews7 -

Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait pengelolaan logistik kebencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara. 

Kegiatan serah terima berlangsung di Kantor BPBD Batu Bara, Rabu (07/05/2025). 

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, di lakukan penyerahan aset sitaan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara. 

Penyerahan ini di lakukan secara langsung oleh Kepala Kejari Batu Bara Dicky Octavia SH MH kepada Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara Syafrizal SE MAP yang turut didampingi Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Batu Bara Norma Deli Siregar dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara. 

Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara yang telah di salah gunakan. 

Aset yang diserahkan antara lain : 

- 10 (sepuluh) tenda keluarga pengungsi bencana berwarna oranye.

- 39 (tiga puluh sembilan) unit Velbed warna oranye.

- 2 (dua) unit tenda warna oranye. 

- 1 (satu) unit Radio Repeater dari Kecamatan Nibung Hangus.

- 2 (dua) unit Genset. 

- 1 (satu) unit sepeda motor. 

- 1 (satu) unit Mobil Double Cabin. 

Kepala Kejari Batu Bara Dicky Oktavia menegaskan, bahwa penyerahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan eksekusi hukum dan pengembalian barang milik negara kepada instansi yang berhak. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel