Bangunan Pabrik Diduga Tidak Punya AMDAL & Izin PBG Bebas Berdiri di Gudang LK Gabion Belawan



DikoNews7 -

Bangunan pabrik di dalam gudang LK di Jalan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Medan, Sumatera Utara, disoal. 

Pasalnya bangunan pabrik itu diduga tidak punya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak kantongi izin Persetujuan Bangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan. Jum'at (11/07/2025) pukul 12.00 Wib.

Nelayan Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, AR Ahmad (53), geram melihat bangunan pabrik tersebut bebas berdiri di kawasan Perikanan. 

AR Ahmad sebut AMDAL merupakan syarat utama bagi pelaku industri di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan. 

"Setiap pabrik di kawasan Perikanan Samudera Gabion Belawan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan kegiatan industri di kawasan tersebut", kata AR Ahmad. 

"Amdal adalah proses studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. Pentingnya Amdal karena kegiatan industri, termasuk yang beroperasi di kawasan perikanan, dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti perubahan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta gangguan terhadap masyarakat sekitar", tambah AR Ahmad. 

AR Ahmad yang pernah menjadi nelayan jaring ikan gembung itu jelaskan AMDAL diatur Undang-undang.

"Kewajiban memiliki Amdal diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan turunannya. Bagi pabrik di kawasan Perikanan Belawan, jika kegiatan usahanya masuk dalam kriteria yang diwajibkan memiliki Amdal, maka mereka wajib menyusun dokumen Amdal dan mendapat persetujuan lingkungan sebelum beroperasi. Untuk itu kita desak Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara segera turun ke lapangan, lakukan pengecekan dan pengawasan di gudang yang dimaksud", tutup AR Ahmad.

Pantau wartawan di lapangan, plank Persetujuan Bangunan tidak terlihat di sekitar bangunan yang disebut-sebut warga pabrik es di gudang LK Gabion Belawan. Sementara fisik bangunan tersebut mencapai 70 persen. Sedangkan pelaksanaan K3 saat pelaksanaan bangunan juga bermasalah.

Camat Medan Belawan, Yoga Budi Pratama Irawan  SSTP MSi, melalui Sekcam Yose Ferry SSos ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya sebut belum mengetahui adanya bangunan pabrik di gudang LK di Gabion Belawan tersebut. 

"Pengawasannya di Kelurahan, nanti kita tanyakan Trantibnya. Kalau bangunan itu betul ada maka kita akan tinjau ke lapangan. Bila tidak ada PBG, maka kita akan tindaklanjuti ke Dinas terkait kota Medan", jelas Yose. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel