Jurus Abal-Abal Dukun Pengganda Uang di Kalibata City, Tipu Korban Modal Koper dan Bantal
DikoNews7 -
Tukang pijat bernama Romo (45) ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan menjadi dukun pengganda uang. Untuk meyakinkan korban, Romo berdandan ala orang pintar lengkap dengan dupa, beras, dan perlengkapan ritual lain.
Pelaku mengiming-imingi korban bisa gandakan duit asalkan membayar mahar ritual Rp 3–20 juta. Tak hanya itu, korban diminta menyiapkan koper yang disebut-sebut bakal penuh berisi uang setelah dua atau tiga hari.
"Setelah koper tersebut dibuka oleh para korban, ternyata isinya hanya bantal maupun bed cover," kata Kanit Resmob Polres Metro Jaksel, AKP Bima Sakti dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Pelaku Ditangkap
Romo ditangkap di salah satu unit Apartemen Kalibata City, Jaksel setelah enam orang korban melapor ke polisi. Penangkapan dilakukan Rabu (10/9/2025) malam.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan lembaran uang pecahan Rp100 ribu dan dolar AS 100 yang ternyata palsu. Saat digerebek, Romo kalang kabut menghilangkan barang bukti. Duit dolar palsu buru-buru dibuang ke kloset agar tidak terlacak.
"Barang bukti tersebut ada upaya dari tersangka ini untuk dihilangkan dengan cara tersangka ini membuang barang bukti tadi di kloset dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti tadi. Dan itu sudah kita konfirmasi juga ke beberapa saksi dan korban," ujar dia.
Barang Bukti Duit Dolar AS
Barang bukti tumpukan lembaran pecahan Rp 100 ribu dan dolar AS dipamerkan Romo di ruang praktiknya di Apartemen Kalibata.
Hal itu ditunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa tersangka memiliki uang yang banyak.
"Tapi setelah kita dalami ternyata uang tersebut terindikasi palsu," ucap dia.
Ada Tersangka Lain
Hasil pengembangan mengungkap peran tersangka lain berinisial WH. Dari pemeriksaan, WH diketahui sebagai penyedia uang palsu. Ia hanya mendapat keuntungan Rp 200 ribu, meski seharusnya dijanjikan Rp 5 juta untuk penyediaan uang palsu tersebut.
Kini, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 36 jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Untuk sampai dengan saat ini, kasus ini masih kita dalami kembali, kita lakukan pengembangan, apakah ada tersangka lainnya yang terlibat di sini baik yang membantu maupun yang turut serta dalam eh, peristiwa tindak pidana tersebut," ucap dia. ***
