Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak Divonis 10 Tahun Penjara


DikoNews7 -

Pengadilan Negeri Depok telah melaksanakan persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan Rudy Kurniawan. 

Diketahui, Rudy yang merupakan anggota DPRD Kota Depok, didakwa bersalah terhadap perbuatan pencabulan dan mendapatkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Majelis hakim, Sondra Mukti Lambang Linuwihara membacakan hasil keputusan sidang terhadap kasus yang menjerat Rudy. 

Pada persidangan, majelis hakim membacakan sejumlah point yang dihasilkan dari serangkaian persidangan yang telah dilaksanakan, pada kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan oknum DPRD Kota Depok.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," ujar Sondra saat membacakan putusan, Rabu (15/10/2025).

Pada poin dua, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Sondra.

Adapun poin tiga, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurang sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Sondra.

Sondra menyebutkan hal yang memberatkan hukuman kepada terdakwa, yakni Rudy merupakan Anggota DPRD Kota Depok, seharusnya memberikan contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat. 

Selain itu, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban," ucap Sondra.

Keadaan yang Meringankan

Meskipun begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menuturkan hal yang meringankan terdakwa, yakni Rudy selama menjalani masa persidangan berkelakuan sopan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum," tutur Sondra.

Masih dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Zainuddin menyatakan berpikir dahulu, terkait akan melakukan banding atau tidak. 

Diketahui, putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, ebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, saat masih dipimpin AKBP Dermawan Kristianus Zendrato membenarkan telah menangkap RK, oknum anggota DPRD Kota Depok. 

Diketahui RK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan," ujar pria yang disapa Zen saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).

Zen menjelaskan, penangkapan RK dilakukan usai Polres Metro Depok memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok, terkait penetapan tersangka yang sebelumnya digugat kuasa hukum tersangka. 

Usai keputusan tersebut, Polres Metro Depok langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.

"Tidak ada (perlawanan saat penangkapan)," jelas Zen.

Polres Metro Depok akan segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan RK terhadap anak di bawah umur. 

Nantinya setelah berkas RK dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan terpenuhi unsur pelanggaran asusila, akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," ungkap Zen seperti dilansir dari Liputan6..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel