Kegiatan Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Desa Sidua - dua


DikoNews7 -

Dugaan aktivitas Pengoplosan Gas Elpiji subisdi 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi di Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, semakin merajalela, tak tanggung-tanggung diduga pelaku bisa meraup keuntungan jutaan rupiah perhari. 

Diduga kuat, Pelaku berinisial Ag dan US keduanya warga Kelurahan Gunting Saga, keduanya bertugas menjemput Gas Elpiji subsidi 3 Kg ke sebuah pangkalan yang ada di Kelurahan Gunting Saga, kemudian membawa ke sebuah rumah di Dusun Kampung Tengah Desa Sidua-dua. 

"Gas elpiji 3 Kg subsidi diangkut Mobil Pickup masuk ke rumah tersebut, setelah beberapa jam kemudian, Mobil Pickup tersebut keluar membawa Gas 12 Kg non subsidi, padahal di rumah tersebut tidak ada Plank Pangkalan Gas," ucap seorang sumber, warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, Jum'at (28/11/2025). 

Selain itu, diduga kuat keduanya tidak bekerja sendiri, ada seorang donatur dibelakangnya, hal itu jelas terlihat, ketika Wld yang diduga menjadi donatur mendatangi rumah wartawan dan menanyakan kenapa mobil Pickup pembawa Gas Elpiji mereka difoto oleh wartawan. 

Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu diminta untuk mengusut dugaan tindak pidana pengoplosan Gas Elpiji Subsidi ini. 

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,dengan Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel