Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Uang Jatah Preman dari Anak Buah Dipakai Buat Perjalanan ke Luar Negeri
DikoNews7 -
Gubernur Riau Abdul Wahid mengumpulkan uang setoran dari anak buahnya di Dinas PUPR PKPP Riau untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, dana tersebut dikelola oleh Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau berinsial DAN.
“Jadi kalau ada perlu kegiatan apa DAN inilah yang nanti menyiapkan," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, uang hasil setoran itu digunakan untuk perjalanan luar negeri Abdul Wahid. Salah satunya yang sudah terlaksana ke London, Inggris. Tidak heran jika KPK menyita mata uang pound sterling sebagai salah satu barang bukti.
"Nah untuk kegiatan ya ini kegiatan apa jadi untuk keperluan yang bersangkutan makanya dikumpulkan di tenaga ahlinya. Karena salah satu kegiatannya itu namanya lawatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris," jelasnya.
KPK masih menelusuri lebih lanjut tujuan perjalanan ke Inggris tersebut. Apakah bersifat kedinasan atau non-kedinasan. Namun, dari informasi yang diterima, lawatan itu bukan satu-satunya.
"Sedang kita perdalam ke Inggrisnya apakah itu kegiatan kedinasan atau non-kedinasan, seperti itu. Jadi, tidak hanya ke Inggris, ada ke beberapa tempat. Tapi salah satunya ke Inggris," ucap dia.
Selain ke Inggris, Abdul Wahid juga diketahui sudah bepergian ke Brasil. Rencananya, dia dijadwalkan bakal melawat ke Malaysia. Namun rencana itu gagal terlaksana karena ditangkap KPK.
"Kemudian perjalanan ke Brazil, kemudian juga ada informasi akan perjalanan ke Malaysia tapi itu kan keburu ketangkap," ucap dia.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) di Provinsi Riau.
Salah satu tersangka adalah Abdul Wahid, gubernur Riau yang baru menjabat Februari 2025 lalu.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyebut tangkap tangan terhadap Abdul Wahid bermula setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat. Tim KPK kemudian melakukan penelusuran.
Informasi awal yang diterima KPK, pada Mei 2025 lalu terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara FRY, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupanpemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5 persen.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar)," katanya.
Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar
Hasil pertemuan itu disampaikan FRY ke MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. MAS yang merepresentasikan gubernur meminta besaran fee ditambah jadi 5 persen atau Rp 7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," ujarnya.
Mendapat tawaran itu, Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali.
Disepakatilah besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen. Hasilpertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada MAS dengan kode '7 batang'
Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 40,5 miliar lebih dari jatah preman yang disepakati Rp 7 miliar.
Tiga Kali Setoran untuk Gubernur Riau
Adapun rincian setoran fee jatah AW yakni:
a) Juni 2025
Pada setoran pertama FRY sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar.
Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada AW melalui perantara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Kemudian, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS.
b) Agustus 2025
Atas perintah DAN sebagai representasi AW, melalui MAS, FRY kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Atas perintah MAS, uang tersebut, di antaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300juta.
c) November 2025
Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW.
"Pada pemberian ketiga ini, Senin (3 November 2025), Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan," ujar Johanis.
Tiga orang yang terciduk dalam OTT tersebut adalah MAS, FRY dan lima Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I III, IV, V, VI Dinas PUPR PKPP yakni KA, EI, LH, BS, RA.
"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta," ujarnya. ***
