Aparat Dinilai Tak Berdaya, Judi Tembak Ikan Cici Menjamur di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan


DikoNews7 -

Praktik perjudian tembak ikan menjadi sorotan tajam di Kota Medan. 

Di kawasan Medan Utara, bisnis ilegal yang diduga dikelola seorang perempuan bernama Cici disebut beroperasi secara masif, terorganisir, dan nyaris tanpa hambatan penegakan hukum. 

Warga menilai aparat penegak hukum terkesan tak berdaya menghadapi jaringan perjudian yang kian meresahkan dan berdampak serius terhadap kehidupan sosial, termasuk menyeret pelajar ke dalam lingkaran judi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas judi tembak ikan itu telah berlangsung bertahun-tahun dan menjamur di berbagai titik strategis. 

Di Kecamatan Medan Deli saja, terpantau sedikitnya dua lokasi aktif di kawasan Kota Bangun serta satu lokasi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, yang berdiri mencolok di pinggir rel kereta api. 

Sementara di Titipapan Lorong 36 terdapat dua lokasi, disusul dua titik lain di Jalan Kebon Bunder Pasar V, serta satu lokasi di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Tak hanya menggurita di wilayah Kota Medan, jaringan judi ini juga diduga meluas hingga Kabupaten Deli Serdang. 

Warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, menyebut terdapat sekitar enam lokasi aktif. 

Di Kecamatan Hamparan Perak dilaporkan ada empat lokasi, serta masing-masing satu lokasi di area kebun sawit Desa Paluh Manan dan Paluh Kurau.

“Nama Cici selalu muncul setiap kali membicarakan judi tembak ikan di wilayah ini. Lokasinya terbuka, pemainnya ramai, tapi seolah tak tersentuh hukum,” ujar seorang warga Medan Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/12/2025).

Kondisi tersebut memantik desakan keras dari masyarakat agar Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung. 

Warga menilai pembiaran terhadap praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan itu berpotensi merusak tatanan sosial, memicu kriminalitas, serta menormalisasi judi di kalangan remaja dan pelajar.

“Anak-anak sekolah sekarang banyak yang nongkrong di lokasi tembak ikan. Ini sudah bahaya. Kalau aparat diam saja, berarti ada yang salah,” kata warga lainnya.

Lebih mengkhawatirkan, beredar informasi bahwa omzet dari praktik perjudian ini disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah per hari. 

Angka fantastis itu memperkuat dugaan bahwa bisnis ilegal tersebut dijalankan secara profesional dengan sistem pengamanan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara maupun Polres Pelabuhan Belawan terkait tudingan pembiaran dan dugaan keterlibatan jaringan terorganisir dalam praktik judi tembak ikan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan penindakan menyeluruh. 

Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dikhawatirkan akan terus tergerus, seiring semakin bebasnya praktik perjudian di ruang-ruang publik. (ro)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel