Kurang dari 48 Jam, Begal di Simpang Dobi Titi Papan Diringkus Polisi


DikoNews7 -

Dalam waktu 48 jam, tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras Poldasu dan Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku curas atau begal yang viral dimedia sosial dan membuat masyarakat resah.

Kasus tersebut terjadi di Simpang Dobi Titipapan Jalan Kol Yos Sudarso pada Jumat tanggal 8 Mei 2026 dini hari.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yosep Efendi didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Raja Napitupulu dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo serta Kabid Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta, kepada awak media, Selasa (19/5) di Polsek Medan Labuhan mengatakan. 

Korban ibu Timoria Sitorus (52) bersama putrinya Chelsea (18), menjadi keganasan para pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor untuk belanja keperluan usaha dagang mereka.

Para pelaku menghadang korban, menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh keras ke aspal. 

Benturan tersebut membuat ibu Timoria Sitorus mengalami luka serius dibagian kepala dan hingga kini masih dalam kondisi tidak sadarkan diri, serta menjalani perawatan intensif di RS USU Medan. Ucap Kapolres.

Sementara sang anak Chelsea dipukul kakinya menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka. Lalu para pelaku membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Menindak lanjuti laporan masyarakat dan viralnya kejadian tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat dan melakukan olah TKP serta mendapatkan rekaman CCTV analisa digital dilakukan secara intensif.

Dan hasilnya, kurang dari 48 jam, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku adalah AL, resedivis kasus serupa pada tahun 2024, berperan sebagai joki sekaligus sebagai eksekutor yang membacok kaki korban Chelsea. 

Dan DS pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban, serta AS penadah sepeda motor dan menjualnya kembali melalui media sosial seharga Rp 3, 2 Juta, lalu hasilnya dibagi bersama komplotannya. Ujarnya.

Modus operandi para pelaku kejahatan ini terstruktur sebagai jaringan residivis, mereka memiliki tempat berkumpul, dan mempunyai senjata tajam hingga jaringan penjualan barang hasil kejahatannya. Jelas AKBP Yosep Efendi. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel