Waduh.... Diduga Kakek Ini Cabul Bocah 9 Tahun

DikoNews7 | TAPSEL - 

Kakek berusia 60 tahun, Abdullah Ritonga, warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diboyong petugas ke Polsek Batang Toru, Polres Tapsel. Sebabnya, dia diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 3 SD di desanya, berinisial JH (9).

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Pilliang kepada wartawan mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi di dalam kamar rumah orang tua korban pada Jumat (10/5) lalu sekitar pukul 22.30 WIB itu, saat itu pelaku datang ke rumah korban, kemudian menarik paksa JH ke dalam kamar lalu mencabulinya.

"Saat itu, pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban. Namun, saat pelaku hendak menyetubuhi, korban berhasil menendang perut pelaku, sehingga dapat melarikan diri," kata Alex. Minggu (12/5).

Alexander mengatakan, orangtua korban Sarmiani Pohan (32) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung membuat laporan ke Polsek Batang Toru dengan LP/48/V/2019 TPS.Toru/Tapsel/Sumut, pada 12 Mei 2019.

"Dalam waktu 1x24 jam, pelaku dapat langsung diamankan," bebernya. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. kemudian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Alex menambahkan, pelaku baru 2 tahun keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Pada tahun 2010, pelaku memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan, sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.

"Kalau cukup bukti, pelaku akan segera dilakukan penahanan," terangnya. (DN7)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel