6 Kg Sabu dan 1 Unit Speed Boat Diamankan BNN Sebagai Barang Bukti



DikoNews7 | Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Selat Malaka Laut Utara Gosong Siguna-guna, Kabupaten Serdang Bedagai.

Gagalnya peredaran sabu dengan jumlah lumayan besar tersebut dari penyergapan terhadap 2 orang warga negara (WN) Malaysia, pada Minggu (1/7) kemarin.

Dari kedua WN Malaysia yakni berinisial YBL (55) dan OCP (56), petugas mengamankan barang bukti 6 Kg narkoba jenis sabu.

"6 Kg sabu itu hendak dipindahkan dari kapal ke kapal, disitu kita lakukan penangkapan. Ini pertama kali kita lakukan penangkapan di tengah laut," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, saat gelar press rilise di Kantor BNNP Sumut, Jalan Pasar 5, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (9/072019).

Selain 6 kg sabu, dikatakannya, pihaknya juga mengamankan 1 unit speed boat, satu lembaran identity card Malaysia atas nama Yeap Bee Lun. Satu lembar driving license Malaysia atas nama Yeap Bee Lun. ATM RHB Bank, satu kartu kredit RHB Primier, dua unit HP merk Nokia.

Penangkapan terhadap kedua WN Malaysia ini, dikatakan Atrial, membuka jalan terhadap tersangka pengedar lainnya.

"Dari pemeriksaan narkoba ini akan dikirim ke Medan," ungkapnya didampingi Kakanwil DJBC Sumut, Ibu Oza Olavia.

Selanjutnya, petugas BNNP lakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di penginapan Jangga House Jalan Sei Tuan Medan, dan mengamankan dua tersangka yang pasangan suami istri (pasutri) AV (32), dan RS (30), di Jalan TB Simatupang, pada Jumat (5/072019) lalu.

"Kedua tersangka merupakan orang yang disuruh mengambil sabu 6 Kg," ujaranya.

Petugas anti narkotika lalu melakukan pengembangan lebih lanjut dan membekuk pria yang menyuruh mengambil narkoba yakni SR,29, di lobi Hotel Danau Toba Medan Jalan Imam Bonjol, Sabtu (6/072019) kemarin.

"Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ujarnya. (rom)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel