Ditkrimum Polda Sumut Paparkan Kasus Curat



DikoNews7 | Medan - Di depan Kantor Ditkrimum Polda Sumut, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi SIK.MH, dan PJU Polda Sumut, Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan serta wartawan melaksanakan Konferensi Pers tentang Kasus Curat. Selasa (13/8)

Dalam paparannya Andi menyebutkan, Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa di Jalan Panglima Denai simpang Pasar Merah (depan SPBU) akan ada transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang sah. 

Dari informasi tersebut, Tim berhasil mengamankan tersangka Anggi Solihin (31) pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Jermal VII Kel. Denai Kec. Medan Denai Kota Medan beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. 

Dari keterangan Anggi Solihin (AS, red) mengatakan, bahwa ianya tidak pernah melakukan pencurian sepeda motor namun sering menerima kendaran bermotor hasil kejahatan dan dijual kembali secara online.  

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka Suhemi Dalimunthe (SD, red) di Jalan Denai simpang Jalan Jermal Medan.  

Pasal yang dilanggar Pasal 363 subs 362 KUHPidana (ancaman hukuman 7 tahun). Korban Martinus Ginting SP (46) Wiraswasta, warga Jalan Setia Budi No. 07 Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan Kota Medan.

Tersangka AS berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor yang berasal dari hasil kejahatan / penadah lalu menjual kembali secara online dan SD berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor yang berasal dari hasil kejahatan / penadah lalu menjual kembali kepada AS,.

Kemudian, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira pukul 07.00 WIB di teras rumah yang terletak di Gang Karona Dusun IV Patumbak Kampung Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang pada saat itu korban baru bangun dari tidur dan keluar rumah dan melihat 1 unit sepeda motor R2 merk Yamaha Vixion warna Hitam BK 6198 ACH milik korban tidak berada di tempatnya atau hilang.

Sebelumnya korban memarkirkan sepeda motor tersebut dalam keadaaan stang terkunci bersama 3 (tiga) sepeda motor lainnya yang terdiri dari Yamaha RX King, Honda Beat dan Yamaha Vega R dikarenakan pada saat tersebut ada acara Sunat Rasul di rumah tetangga dan teras rumah korban menjadi tempat parkir kendaraan para tamu tetapi hanya sepeda motor milik korban saja yang hilang. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor. 

Pasal yang dilanggar, Pasal 363 subs 362 KUHPidana (ancaman hukuman 7 tahun), Korban Cecep Yulandi (36) Wiraswasta, warga Gang Karona Dusun IV Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang.

Sementara, tersangka Romian Pangihutan Marpaung Als Romi (22) pekerjaan Kuli Bangunan, alamat Jalan Dame Pasar IV Dusun VI Kel. Marendal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Barang Bukti yang diamankan, 1 buah kunci leter “T”, Tindak Pidana, Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Selanjutnya, Pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2019, sekitar pukul 03.00 Wib, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Karya Gg. Wakaf Medan, ke 3 (tiga) tersangka melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam nopol BK 2770 AGT dengan cara memotong gembok pagar, atas kejadian tersebut korban membuat laporan pencurian. 

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 363 KUHP (ancaman hukuman 9 tahun), Korban Kadural Azmi (51) Karyawan Swasta, warga Jalan Karya Gang Kartini No 6 Desa Karang Berombak Kota Medan.  

Kemudian, Putri Irawana (25) Karyawan Swasta, warga Jalan Mangaan V Lk. XIII Kel. Mabar Kec. Medan Deli dan Vandi Wiranata (27) Karyawan Swasta, warga Jalan kapuk Desa Kapung Kec. Cengkareng – Jakarta Barat.

Tersangka Goklas Pasaribu alias Black (36) Kuli Bangunan, warga Jalan Karya II Gang Dongdong Kel Helvetia, Kec Medan Helvet Kota Medan, sebagai penyusun rencana pencurian dan menggunting gembok pagar, mematahkan setang motor dan menghidupkan kereta dengan cara membakar kabel kereta agar motor dapat menyala/hidup.

Selanjutnya, Chandra Falawi (27) Wiraswasta, warga Jalan Ibus No 01 Kel Nibung Raya Kec Petisah Tengah Kota Medan atau Asrama Kodam Sunggal Jalan Pancasila No 136 –K, Kec Medan Sunggal Kota Medan berperan penyusun rencana pencurian dan menggunting gembok pagar, mematahkan setang motor.

Sementara tersangka Gilang Aji Pramana (30) Wiraswasta warga Jalan Karya Gang Cerebon Kel Karang Berombak, Kec Medan Barat Kota Medan, sebagai pemantau di luar pada saat Candra Falawi dan Goklas Pasaribu mengambil motor.

Barang Bukti 1 buah Gunting Besi, 6 buah Plat Sepeda motor, 3 Alat kunci yang diduga digunakan untuk mencuri, 3 buah bungkusan Plat Sepeda motor Merk Honda, 1 buah penutup mesin sepeda motor merk Honda, 1 buah penutup Knalpot sepeda motor merk Honda.

Kemudian, 3 buah Gembok yang sudah rusak, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam abu-abu. Tindak Pidana yang disangkakan yaitu, Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Ibus No 01 Kel Nibung Raya Kec Petisah Tengah Kota Medan. 

Reporter : Asn

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel