Dirlantas Polda Sumut Koordinasi Dengan 27 Polres Sejajaran Untuk Mengupgrade Alat Pencetak



DikoNews7 | Medan - Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digagas Korlantas Mabes Polri, Direktorat Lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumut, terus berkoordinasi dengan 27 Polres sejajaran untuk melakukan upgrade alat pencetak.
“Untuk upgradenya lagi diupayakan di seluruh Sumut. Kami sudah menyampaikan ke jajaran supaya Sapras jajaran, kordinasi dengan Mabes Polri untuk mengupgradenya,” kata Kasi SIM Kompol M Rambe, Jumat (13/9).
Kompol M Rambe menyebutkan, untuk peluncuran resmi baru akan dilakukan saat hari ulang tahun Polisi Lalu Lintas pada tanggal 22 September 2019 mendatang. Setelah peluncuran dilakukan, maka Smart SIM akan berlaku secara nasional.
Kompol M Rambe menyampaikan, apabila SIM itu sudah diluncurkan, masyarakat tidak usah cemas. Pasalnya, SIM yang lama masih tetap berlaku. “Jika SIM seseorang masa berlakunya habis, si pemohon akan diarahkan untuk permohonan pembuatan SIM yang baru tersebut, sebagai keselarasan. Yang lama masih tetap berlaku, ada data si pemilik,” ungkap Kompol M Rambe.
Untuk harga sendiri, kata Kompol M Rambe, tidak ada perubahan dengan saat pengurusan SIM yang lama. “Kalau biaya tetap. Hanya dialihkan ke Smart SIM ini saja. Begitu juga untuk memperpanjang, biayanya juga sama,” kata Kompol M Rambe.
Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan itu biaya pembuatan SIM adalah SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000, SIM BI Rp120.000, perpanjangan SIM A Rp80.000, perpanjangan SIM C Rp75.000 dan perpanjangan SIM BI Rp80.000.
Kompol M Rambe menuturkan, Polda Sumut masih terus melakukan koordinasi menunggu arahan selanjutnya dari Korlantas Polri. Rencananya, SIM ini diberlakukan di seluruh Indonesia, untuk tahap awal di tingkat provinsi dulu.
Sekadar informasi, masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat menggunakan Smart SIM. Secara keseluruhan, SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya.
Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM. Surat izin mengemudi terbaru ini merekam identitas serta data forensik kepolisian. Korlantas telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai. Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Fungsi terakhir SIM terbaru itu dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli, pembayaran tol dan sebagainya. Untuk melakukan ini, pihak Kepolisian melakukan kerjasama dengan sebuah bank untuk menjadikan SIM sebagai uang elektronik. Jumlah saldo maksimal dari SIM tersebut adalah Rp2 juta.
Reporter : Asen
Editor : Sapta
Sumber : SIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel