Jual Ganja Ketengan Muji Dibekuk Polisi


DN7 | Pangkalan Susu - 

Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat mengamankan seorang laki-laki terkait tindak pidana narkotika jenis ganja, Sabtu (23/11/2019) Pukul 14.30 WIB.

Penangkapan sesuai nomor : LP/ 65/ XI/2019/ SU/ LKT/ Sek-Susu," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rachmat.

Pelaku bernama Mujiono (48) alias Muji diamankan di Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.

Waktu itu ucap Rachmat, Warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur itu dilaporkan warga kepada petugas kepolisian. Bahwa pelaku sehari-hari jual ganja ketengan membuat masyarakat resah.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, S, Sos yang sudah mendapat info tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Dari hasil lidik team melihat tersangka ssesuai dengan ciri-cirinya. Tidak mau buruannya lari team mengamankan pelaku. Dan dilakukan penggeledahan badan," sebutnya.

Dari saku celananya team menemukan 4 paket kecil bungkusan kertas diduga berisi daun ganja. Selain itu uang tunai Rp 60.000 dari hasil penjualan ganja.

Kepada team tersangka mengakui bahwa daun ganja itu miliknya.

Kemudian team membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Susu guna diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. : (Mare)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel