Selundupkan 1 Kg Ganja ke Lapas, 4 Orang Diperiksa


DN7 | Lhokseumawe - 
 
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait penyeludupan satu kilogram ganja ke lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe. 
 
Adapun keempat saksi tersebut, diantaranya dua dari petugas sipir dan dua dari personel Polres Lhokseumawe. Sementara hasil pengembangan pihaknya menetapkan satu AO sebagai daftar pencarian orang (DPO). 
 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Candra kepada wartawan mengatakan, setelah diterima tersangka dan barang bukti oleh pihaknya, kemudian dilakukan pemeriksaan. Al hasil ganja tersebut diperoleh dari AO yang saat ini ditetapkan dalam DPO.
 
“Barang haram itu dipesan langsung oleh AF dengan menggunakan handphone. Setelah dipastikan ganja sudah ada, selanjutnya AO menanyakan bagaimana mengirimnya dan Napi AF harus dilempar lewat pagar,” katanya.
 
Dilansir AJNN, Ferdian menambahkan, setelah ganja dilempar ke dalam lapas selanjutnya ganja tersebut diamankan oleh Napi AZ, selanjutnya di letakan di dalam tong sampah depan kamar. 
 
Sambungnya, untuk pemantauan situasi dalam Lapas dibantu oleh Napi AN berperan dalam memantau situasi aman dari kegiatan anggota piket Lapas. 
 
“Untuk Kepala Lapas tidak kita lakukan pemeriksaan,” tandasnya. (AJNN.net)


Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel