Bupati Zahir Tegaskan Bagi Kepala Desa Bekerja Sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan


DN7 | Batubara - 

Bupati Batubara Ir. H. Zahir, MAP menegaskan bahwa dalam rangka mendukung Program Proyek Strategi Nasional sesuai Perpres No.81/2018 dan Kawasan Strategi Provinsi bedasarkan Pergub No. 2 Tauun 2017, Para kepala desa se Kab. Batubara harus bekerja sesuai peraturan perundangan undangan.

Penegasan itu di sampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP kepada 141 kepala desa dan 12 camat se Kab. Batu Bara dan di hadiri Kadis PMD Radiansyah, S.STP. dan Dr. Phil Ichwan Azhari serta Kabid Desa Winny, SE di pendopo Bupati, Tg Gading (14/01).

Kepada seluruh kepala desa dan camat saya minta pasca pelantikan 107 kepala desa se Kab. Batu Bara untuk mempelajari UU No. 6 Thn. 2014 tentang desa, peraturan Mentri desa, PDTT no. 11 Thn. 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, sehingga keseluruhan penggunaan anggaran desa tidak menyimpang dari kebutuhan pembangunan desa di Musyawarahkan dengan baik antara BPD dengan pemerintah desa dan masyarakat sehingga penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa, kata Zahir.

Zahir juga mengingatkan bahwa anggaran desa tahun 2020 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No. 205 Thn. 2019 akan meluncurkan anggaran tahap I 40% dan tahap II 40% hingga terakhir 20% kata Zahir. Ini pedoman yang harus di ikuti kata Zahir.

MELIBATKAN PKK DAN KARANG TARUNA DESA :

Zahir juga mengingatkan bahwa seluruh pengurus TP. PKK desa dan dusun sudah harus di lantik dan di berdayakan, demikian juga dengan Karang Taruna. Karenanya program pembudayaan masyarakat desa harus berinteraksi untuk pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan kesehatan, pendidikan dan kebudayaan sehingga kwalitas hidup, kesejahteraan dan pelayanan publik terbangun yang akhir nya menurunkan kemiskinan.

Kepada seluruh Camat se Kab. Batubara kata Zahir, saya minta untuk melakukan pembinaan dan mengontrol kepala desa mulai dari perencanaan, pelaksaan program, dan penganggaran sekaligus pertanggung jawaban penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel