Polda Sumut Segera Periksa Benny Sihotang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan dan Penjualan Kios Pasar Induk


DN7 | Medan - 

Subdit III/Tipidkor (Direktorat) Reskrimsus Polda Sumut tengah mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk Medan.

Ratusan saksi terdiri pedagang dan pihak PD Pasar Medan telah dimintai keterangan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PD Pasar Kota Medan, dan kini menjadi anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang.

"Sudah banyak diperiksa, ada sekitar 120-an orang pedagang dan pihak PD Pasar. Sedangkan Benny Sihotangnya akan segera diperiksa," terang Kasubdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman, sambil meminta untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Direktor Reskrimsus Polda Sumut.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana, dikonfirmasi soal penyelidikan dugaan korupsi tersebut mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. 

"Kalau untuk kasus Pasar Induk masih dalam penyelidikan. Jadi, belum bisa diekspose," tegas Rony.

Saat didesak wartawan apa boleh mempublikasikan berita tersebut, Dirkrimsus mempersilahkan. "Silahkan aja Bang," imbuhnya.

Sementara, salah seorang pedagang Pasar Induk Medan menyebutkan, harga (kios) di Pasar Induk setelah selesai dibangun untuk unit grosir Rp12 juta, unit sub grosir Rp7 juta, dan unit stand Rp5 juta.

"Namun, harga kios sekarang di Pasar Induk sudah mahal, sampai mencapai Rp20-30 juta. Ini karena membeli kios (dari) tangan ke tangan sehingga jadi mahal," sebut pedagang yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya kepada wartawan, Kamis (16/1).

Disebut-sebut, proses pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk telah menimbulkan penyelewengan hingga mencapai Rp60 miliar lebih. Dugaan korupsi itu kemudian diselidiki Polda Sumut dan kini tengah dalam proses.

Secara terpisah, Mantan Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang, yang bertanggungjawab dalam kasus ini, ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler tidak mau angkat telepon. Begitu juga melalui pesan WhatsApp tidak menjawab, meski pertanda telah dibaca contreng biru dua terlihat di layar Hp.

Diketahui, Pasar Induk Lau Cih diresmikan pada 19 Juni 2015 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Pasar Induk Medan biasa disebut Pasar Induk Lau Cih Medan karena lokasinya berada di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan dan dibangun di atas lahan seluas 12 hektar, bisa menampung sekitar 4.000 pedagang.

Menyediakan 820 unit grosir, 320 unit sub grosir, dan 60-an unit stand wisata buah. Pasar yang pembangunan awalnya dirancang sebagai pasar terbesar sayur mayur dan buah di Sumatera Utara.

Bagi petani dan pedagang, utamanya dari Kabupaten Karo, Pasar Induk Lau Cih merupakan idaman dan tumpuan mereka dalam menopang pemasaran hasil produksi petani ke Kota Medan sebagai daerah tetangga. (Red)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel