Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Sempat Buang Barang Bukti


DN7 | Langkat - 

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah inilah yang cocok disematkan bagi pengedar Narkoba asal Sei Bilah Pangkalan Brandan, dimana sebelumnya, Sahri Ramadan alias Pahe (30) warga jalan Pelabuhan Lingk I ,Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sempat membuang barang bukti paket sabu sesaat sebelum ditangkap. Kamis (16/1/20) malam.

Informasi yang diterima dari Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH, tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat dan masuk dalam target operasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa tersangka Ramadan alias Pahe, sering malakukan transaksi narkoba disekitar Jalan Pelabuhan, atas informasi ini Unit Reskrim Polsek P.Brandan langsung melakukan pengintaian dan melihat tersangka disekitar lokasi.

Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas berusaha melarikan diri kearah Jalan Patok Sei Bilah, dan dikejar dimana terlihat dirinya sempat membuang barang bukti, sebelum akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka sempat membuang barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna merah, namun berhasil ditemukan yang didalamnya berisi, 4 bungkus plastik klip sabu (brutto 4,57 gram), serta 1 buah skop sabu yang terbuat dari pipet dan 51 bungkus plastik klip kosong", jelas Kanit Reskrim jika tersangka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi LP/11/I/2020/SU/LKT-SEK.BRDN, Kamis tanggal 16 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan akan di jual kembali kepada pemakai yang selama ini menjadi langganannya, terkait kasus ini tersangka di jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kurnia02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel