Satres Polres Simalungun Ciduk Penulis Togel



DN7 | Simalungun - Unit Jatanras Satuan Reskrim (Satres) Polres Simalungun telah melakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku perjudian jenis togel. Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 15.45 Wib. 

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.si melalui Kabag Humas Polres Simalungun, Kompol SL. Widodo SE mengatakan, pelaku ditangkap di warung kopi Pak Siagian alias Pak Kembar  yang berada di Huta Manik Silau Nag. Tiga Bolon Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun.

Pelaku yang bernama Obe Tambunan (62) pertani, alamat Huta Manik Silau Nag. Tiga Bolon Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib. 

Awalnya Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Pak Siagian alias Pak Kembar yang berada di Huta Manik Silau Nag. Tiga Bolon Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun, ada yang melakukan permainan judi jenis togel.

Selanjutnya, Unit Jatanras bergerak menuju tkp, setelah sampai di tkp petugas langsung mengamankan 1 orang yang diduga melakukan perjudian jenis togel. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti.

Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan ianya juga menyetor kepada bandarnya yang bernama Rudi Sidabutar yang merupakan oknum TNI beralamat di Huta Bahal Gaja Nag. Tiga Bolon Kec. Sidamanik Kab. Simalungun. 

Selanjutnya, Unit Jatanras Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti 2 lembar kertas yang di dalamnya terdapat angka angka judi jenis togel, uang tunai sebanyak Rp 69.000,- (Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dan 2 (dua) buah pulpen ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Asen)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel