Gelap Mata, Leher Teman Ditebas Kawan Sendiri



DN7 | Batubara - Polres Batubara paparkan kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Batubara. Senin (10/2/2020).

Situmorang (32) warga dusun V, warga Desa Pematang Panjang berperan utama yang menggorok leher Darwin Sitorus (korban, red), tampak tertuduk lemas setelah tertangkap Satreskrim Polres Batubara tak lama setelah melakukan aksinya dengan sadis menggorok korban di warung tuak bersama 3 orang temannya.

Kemudian, Guston Gultom (43), warga Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, dan Japittar Gultom (22), warga desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa dan Pulo Pranata Sihombing (21), warga desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Kejadian berawal pada tanggal 2 februari, Markus Situmorang minum tuak di dusun Gelembis Desa Suka Raja, kemudian dengan cekcok mulut korban mengancam akan membunuh tesangka dengan mengacungkan obeng di tangannya, setelah sempat di lerai korban kembali  datang (DS, red) lalu menyiram tuak dimuka Markus (pelaku), selanjutnya Darwin mengeluarkan obeng dan digoreskan diwajah pelaku sembari mengucapkan harus mati kau sekarang. Sebut pelaku.

Sempat di tanyai Kapolres Batubara AKBP Ikhwan SH.MH dalam press liris, pelaku Markus mengakui dirinya telah disiram tuak oleh korban Darwin Sitorus. Tidak berselang lama, Darwin Sitorus datangi Markus dan sempat beradu. Tiba-tiba rekan Markus yang lain datang dan langsung mengatakan kepada Markus dan sempat pukul-pukulan kalau tidak kau pukul, ku pukul kau. 

Selanjutnya Markus bersama rekan-rekan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Disaat bersamaan, Markus langsung menggorok leher korban dengan menggunakan pisau. Melihat kejadian tersebut, salah seorang saksi yang berada di TKP langsung lari untuk memberitahu kepada Henni Br Sitohang (istri korban) dan selanjutnya menghubungi Personel Polsek Indrapura. Ucap Ikhwan kepada wartawan.

Para pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat berbeda dan tak lama kemudian para pelaku di bekuk Sat Reskrim gabungan Polsek dan Polres Batubara, 

Keempat tersangka dijatuhkan hukuman pasal 340 subs 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 55ayat 1 dari KUHP pidana minimal 17 tahun sampai seumur hidup. Tegas Ikhwan. (Boim)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel