Bravo Polres Batubara, Tumpas Sendikat Narkoba Lintas Provinsi Bawa 5 Kg Sabu



DN7 | Batubara - Polres Batubara melalui Tim satnarkoba berhasil mengamankan 5 Kilogram Sabu yang dikemas plastik teh cina merk guanyinwang warna kuning,hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis saat press release dimapolres Batubara Kecamatan Lima puluh, Senin (23/3/2020)

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu yakni Abdul Azis (30) warga lhoksukon Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen provinsi Aceh bersama Salamun (31) warga krueng Juli barat Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen provinsi Aceh.

Berawal penangkapan berkat informasi masyarakat,adanya transaksi barang haram tersebut disebuah rumah makan bina ria di desa perkebunan Dolok Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batubara, mendengar informasi tim satnarkoba langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Henry bersama Kasat Intel Fery Kusnadi.

Sekitar pukul 14.15 Wib, pelaku dapat diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh dua tersangka berhasil menemukan barang bukti 5 kilogram sabu yang dibungkus teh cina dimasukkan didalam goni yang berisi buah salak. Sebut Kapolres

Lebih lanjut dikatakan, dari 2 pelaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial MZ (penduduk Aceh yang tinggal dikota medan dan saat ini masi dalam pengejaran) dan barang tersebut datang dari medan yang akan dibawak kepalembang dengan mendapatkan upaya perorang sebesara 20.000.000.00,

Kedua tersangka diberi tindakan tegas dan terukur, dikaki kiri dan kanan didua pelaku tersebut, dan berhasil mengamankan barang bukti 5 kilogram sabu 2 unit hand phone merk Nokia dan 1 lembar tiket penumpang bus Rapi an Rezeki tujuan medan-palembang, selain itu 1 goni plastik yang berisi buah salak.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Sub pasak 112 (2) Jo pasal 132 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dan ancaman penjara seumur hidup atau Pidanan paling singkat 6 dan paling lama 20 tahun penjara. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel