Judi Tembak Ikan Kec. Medan Maimun Digrebek Polisi



DN7 | Medan Kota - Polsek Medan Kota menggerebek judi tembak ikan di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Penangkapan tersebut, atas laporan warga yang resah. 
Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki Ramadhan SIK mengatakan, penggerebekan dilakukan Tim Tekab dan berhasil menangkap 8 orang tersangka dari lokasi, dan barang bukti uang tunai Rp 3,5 juta dan 2 unit meja game tembak ikan. Imbuhnya.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/salah-sasaran-ahmad-dikejar-anak.html?m=1

Kedelapan tersangka adalah berinisial R (24), warga Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan; F (27), warga Pekan Labuhan, Lingkungan 18, Kecamatan Medan Labuhan; M (47), warga Pasar V Marelan, Gang Tuma, Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian, CS (19), warga Jalan Pasar IV Marelan, Kecamatan Medan Marelan; AR (28), warga Pasar V Marelan, Gang Bengkel, Kecamatan Medan Labuhan; NZ (38), warga Jalan Seriti, Perumnas Mandala, Medan; MT (29), warga Perumnas Mandala; dan MH (25), warga Pasar V Kampung Lalang, Gang Keluarga. Ucap Rikki kepada wartawan. Senin (2/3).
Rikki menjelaskan, modusnya menukarkan poin, bila sudah 100 poin bisa ditukarkan dengan uang Rp 10 ribu. Tutupnya. (Red)
Editor : Sapta 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel