Tak Jera, Kojek Mantan Napi Kembali Masuk Bui Kasus Sama



DN7 | Bangun - Unit Reskrim Polsek Bangun Senin (2/3/2020) pukul 12.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang diduga pelaku tindak pidana curanmor di Huta III Nagori Silau Malela Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.

Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung SH mengatakan, kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020, sekira pukul 03. 00 Wib, menerima laporan polisi atau pengaduan korban Kepolsek Bangun sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / II / 2020 / SU / SIMAL / Sek. Bangun, tanggal 22 Februari 2020 atas Suwandi (59) Wiraswata, warga Huta III Nagori Silau Malela, Kab. Simalungun.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/judi-tembak-ikan-medan-maimun-digrebek.html?m=1

Kemudian, opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun melakukan penyelidikan dan mencari serta mengumpulkan bukti bukti, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah seorang laki-laki mantan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor, pencurian rumah kosong pada tahun 2018.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Muhammad Fauzi Alias Kojek (21), warga BKIA Huta II, Nagori Serapuh, Kec. Gunung malela, Kab. Simalungun. Ucap Banuara.

Selanjutnya, dilakukan pencarian terhadap tersangka tersebut, namun tersangka sangat sulit ditangkap karena sudah berulang dan sangat licin untuk menghilangkan jejak, tersangka bersembunyi di dalam kebun sejak kejadian tersebut. Imbuhnya.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/salah-sasaran-ahmad-dikejar-anak.html?m=1

Kemudian, Unit Reskirm memasang informan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya, pada hari senin tanggal 02 Maret 2020, sekira pukul 11.30 wib, didapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Lanjut, Banuara memberi perintah terhadap anggota Unit Reskrim Polsek Bangun agar mengecek informasi tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa keberadaan tersangka berada di sekitaran wilayah serapuh.

Mendapat perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha STK, MH beserta anggota yakni, Aiptu SR. Siregar, Aipda Yudi Adianto, Bripka E. Damanik SH, Bripka Indo Siahaan, dan Bripka Rogo langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dan pada saat dilakukan penangkapan, dari tersangka ditemukan 1 unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat. Lalu tersangka di interogasi dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan dari wilayah Perumnas Batu VI kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Kharisma125, BK 6729 GG warna hitam, No.rangka JB21E1033013, No.mesin MH1JB21182KO328 dibawa ke Mapolsek Bangun untuk dilakukan penyelidikan. Tandasnya. (Asen) 

Editor : Sapta  





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel