Kapolres Batubara Apresiasi Satnarkoba Ungkap Jaringan Narkoba Wilkum Batubara



DN7 | Batubara - Kembali Polres Batubara Rilies penangkapan Sendikat Narkotika lintas internasional yang sedang bertransaksi di Kab.Batubara,Senin (30/3/2020).

Dua tersangka bernama Bambang Irawan alias bembeng (38) warga dusun jaya Agung, Bagan Sinembah, Kab Rokan Hilir (Riau) bersama Sulaiman Sitepu (37) warga jalan Kutilang Kelurahan Belian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari dua tersangka di temukan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh merk  Guan XinYang seberat 2 kilo, 2 unit handphone merk Vivo warna hitam, HP merk MI warna putih serta 1 buah kotak saus cabe dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.

Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut berawal adanya laporan informasi dari masyarakat pada tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 22.00 wib, Dan informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang mencurigai membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Satnarkoba Polres Batubara melakukan Undercoper pengintaian pelaku kepemilikan narkotika sabu yang akan melakukan transaksi di depan rumah makan Minang tepatnya lingkungan 1 kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kota.

Atas penyelidikan personil Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki mengaku identitasnya bernama Sulaiman Sitepu dan Bambang Irawan alias bembeng dari keduanya ditemukan 1 buah kotak yang telah diperiksa sebelumnya dalam penggeledahan berisikan 2 bungkus teh plastik merk Guan yin Wang berisi narkotika jenis sabu seberat 2 kilo.

Keberhasilan penangkapan Narkoba jaringan Sendikat internasional yang ke dua kali nya, Yang sebelum nya Press Rilies penangkapan Sendikat narkoba  membuat Kapolres Batubara AKBP Ikhwan SH MH mengapresiasi Satnarkoba yang di pimpin oleh AKP Hendri David Tobing SH yang terus melakukan penyisiran dan pemberantasan jaringan Narkoba di wilayah hukum Kab.Batubara.

" Kita Apresiasi atas kinerja Tim Satuan Narkoba Polres Batubara yang telah bekerja dengan hasil yang memuaskan, Dengan begitu, Kita akan berikan Reward penghargaan kepada jajaran Satnarkoba dalam waktu dekat ini, Dan terus mendorong Tim Satnarkoba untuk terus bekerja mengungkap jaringan narkoba di wilayah Batubara, Apalagi jalur pelabuhan tikus di Batubara sudah terkesan rawan penyeludupan narkoba." Ujar Kapolres Batubara Ikhwan

Kini kedua tersangka di jerat pasal yang dipersangkakan pada pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 (Jo) pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup dan atau hukuman mati. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel