Ketahuan Bontot Sabu Ditempat Keramaian, Ricki Diamankan Polsek Saribu Dolok



DN7 | Saribu Dolok - Polsek Saribu Dolok menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Saribu Dolok, AKP Leston Siregar, SH mengatakan, pelaku bernama Ricki Saragih (27) bertani, warga Dusun Jandi Mariah Nag. Sibangun Mariah Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun.

Ricki di tangkap di Jalan Besar Saribu Dolok-Kaban Jahe Dusun Sukadame Nag. Bandar Saribu, Kec. Pamatang Silimahuta, Kab. Simalungun ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 22.30 Wib. Ucap Leston.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti bwrupa, 1 bungkus rokok Sampoerna mild yang berisi 1 plastik klip sedang berisi 2 plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Polytron warna putih hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah). Jelasnya.

Leston menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 20.30 Wib, Kapolsek Saribu Dolok AKP Leston Siregar beserta personel Polsek Saribu Dolok, Camat Pamatang Silimahuta Robinsius Sembiring dan anggota Koramil Saribu Dolok melaksanakan patroli ke tempat keramaian tepatnya di warung kopi dan kedai tuak wilayah Kec. Pamatang Silimahuta.

Patroli tersebut sesuai dengan perintah pimpinan, setelah melaksanakan patroli selanjutnya pada pukul 22.30 Wib, personil balik kanan ke Mako Polsek Saribu Dolok. Namun saat di perjalanan, tepatnya di bengkel Sp. motor milik Dedi Kurnianta dusun Suka Dame Nag. Bandar Saribu, Kec. Pamatang Silimahuta, Kab. Simalungun melihat kerumunan orang. 

Sambung Leston, pada saat itu juga Kapolsek Saribu Dolok memerintahkan personel untuk membubarkannya, disaat personil hendak membubarkan kerumunan orang tersebut, salah satu personel an. Brigadir Zulfan Panjaitan melihat ada barang yang mencurigakan di bawah tempat duduk salah satu warga an. Ricki Saragih.

Kemudian, Brigadir Zulfan Panjaitan mengambil dan membuka barang tersebut dan ternyata berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya Zulfan menginterogasi Ricki Saragih siapa pemilik barang tersebut dan Ricki Saragih mengakui barang tersebut miliknya.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan  untuk Zulfan untuk membawa Ricki Saragih ke kantor Polsek Saribu Dolok guna proses lanjut, Pelimpahan berkas perkara Ricki dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Terangnya. (Asen)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel