Minum Teh Nyambi Jurtul, Kabir Ditangkap Polsek Serbalawan



DN7 | Serbalawan - Polsek Serbalawan melalui Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku juru tulis (Jurtul, red), tindak pidana judi jenis togel, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, sekira pukul 16.00 Wib kemarin.

Pelaku yang bernama Kabiran Saragih alias Kabir (43) Wiraswasta, alamat Huta Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kec. Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini, di tangkap di warung teh milik warga Jalan Dolok Maraja Nag. Dolok Maraja, Kec. Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Serbalawan, AKP Bambang Priyatno S.Sos mengatakan, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di warung kopi milik seorang warga di Huta Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kec. Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diduga melakukan perjudian tebakan angka jenis TOGEL (Toto Gelap) dengan cara menjual angka tebakan.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek perintahkan anggotanya yakni, Aiptu Idris Pane bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan, dan saat tiba di lokasi, pihaknya melihat seorang pria sesuai dengan informasi masyarakat tersebut sedang duduk di warung kopi milik seorang warga di Huta Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kec. Tapian Dolok  Kabupaten Simalungun.

Kemudian, pria tersebut mengaku bernama Kabir langsung diamankan. Dari pelaku, ditemukan 1 unit HP merek Samsung warna putih berisikan angka tebakan TOGEL yang di pesan oleh pembeli dan uang tunai sebanyak Rp. 72.000.- (tujuh puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan nomor tebakan TOGEL pada hari itu juga. 

Dan pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa nomor tebakan tersebut akan di setornya ke bandarnya warga Pematang Siantar. Ungkap Bambang melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol SL. Widodo SE. Kamis (26/3). 

Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 1 unit HP merek Samsung warna putih berisikan pesanan angka-angka diduga tebakan judi jenis TOGEL, uang tunai sebanyak Rp. 72.000.- (tujuh puluh dua ribu rupiah), terdiri 2 lembar pecahan uang Rp. 20.000.-, 2 lembar pecahan uang Rp. 10.000.-, 2 Lembar pecahan uang Rp.5.000.-, dan 1 Lembar pecahan uang Rp.2.000.- dibawa ke Mapolsek Serbalawan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Jelasnya. (Asen) 

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel