Polsek Pkl. Brandan Amankan Pengedar Sabu



DN7|Langkat - Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,  ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek P.Brandan, Kamis (19/3/20) sore.

Adapun tersangka Yaumil Fahri (28) warga Jalan Imam Bonjol No.20, Lingkungan Bahari, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dimana dari tangan tersangka disita beberapa paket sabu siap edar.

Kpolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon .SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH saat dikonfirmasi mengatakan, menindaklanjuti informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH beserta Team Opsnal langsung melakukan pengintaian disekitar rumah yang di informasikan, pelaku yang melihat kedatangan anggota, berusaha kabur lalu dikejar dan berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan disekitar lokasi, dari kantong celana ditemukan 4 plastik klip paket sabu seberat 1.65 gram, serta 1(Satu) bungkus rokok merek Sampoerna yang ditemukan diatas lantai kamar, dimana didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2.21 gram.

"Pelaku merupakan seorang pengedar, dimana dari hasil diintrogasi, pelaku mengakui jika barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada para pemakai", ucap AKP P.S Simbolon.SH yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara ini.

Dari penangkapan ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek P.Brandan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut, dimana pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kurnia02)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel