Polsek Pugung Tangkap 2 Penyalahguna Sabu, Seorangnya Honorer di Pemkab Pringsewu



DN7 | Tanggamus - Dua pria berinisial BP (29) dan MA (27) ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus di Jalan Baru Pekon Rantau Tijang, Pugung, Sabtu, 21 Maret 2020 sore.

Mereka ditangkap oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli sore sebab dicurigai merupakan penyalahguna sabu, bahkan dari mereka turut diamankan 1 klip plasik bening berisi kristal bening berisi Sabu.

Dari penangkapan itu terungkap, keduanya berdomisili di Kabupaten Pringsewu. Dimana, BP merupakan wiraswasta warga Enggal, Tanjung Karang Barat, Balam tetapi mengontrak di Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat.

Lalu, MA warga Gunungsakti, Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Tulang Bawang tinggal mengontrak di Jalan Gholib, Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu merupakan Honorer di Dinas Perdagangan Pringsewu.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap dalam pengejaran usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang sering dijadikan tempat bertransaksi Sabu.

Lalu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, tiba-tiba kedua pelaku melintasi jalan dengan gerak gerik sangat mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran.

"Setelah dilakukan pengejaran, salah seorangnya sempat membuang sabu. Namun petugas lebih sigap menangkap keduanya, kemarin sore tepatnya sekitar pukul 18.00 Wib," ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (22/3/20).

Lanjut Ipda Okta Devi, dari penangkapan kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 hanphone android dan sepeda motor honda vario warna putih BE 3266 TR.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan, saat Tekab 308 Polsek Pugung melaksanakan patroli sore dan mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian seorang yang dibonceng terlihat membuang sesuatu yang di pegangnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan pencarian barang yang dibuang ditemukan 1 plastik berisi kristal diduga Sabu.

"Kedua orang tersebut mengakui jika barang yang dibuang adalah narkotika jenis sabu miliknya, kemudian keduanya dibawa dan diamankan ke Polsek Pugung," jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata salah seorang pelaku berinisial MA merupakan honorer di Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

"Pengakuan MA, bahwa ia bekerja sebagai honorer di Dinas Perdagangan Pemkab Pringsewu," imbuhnya.

Disinggung darimana kedua pelaku mendapatkan barang haram itu, Kapolsek mengatakan bahwa mereka mengaku membeli dari seseorang di wilayah Pugung.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap seseorang yang disebut oleh kedua pelaku guna mengunggkapnya.

"Terhadap penjualnya masih dalam penyelidikan, sebab mereka bertransaksi di jalan raya Jalinbar Pugung," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara dalam keterangannya sebelum dibawa ke Polres Tangamus, kedua pelaku kompak mengaku sebagai teman, keduanya sudah mengenal sabu sejak dua tahun lebih.

Namun menurut MA, niatnya pakai bareng baru saat sebelum ditangkap. Sebab sebelumnya masing-masing mereka tidak bergabung hanya berteman.

"Sudah kenal sabu lama, sekitar dua tahun lebih. Niat pakai sabu sama-sama baru hari kemarin tapi malah tertangkap," kata MA

Selanjutnya, menurut BP bahwa dalam pembelian paket Sabu seharga Rp. 100 ribu itu menggunakan uang MU, sebab saat patungan tersebut ia tidak memiliki uang.

"Niatnya patungan, namun saya enggak ada uang. Jadi sementara pake duit temen saya semua," tandasnya. (Rudi)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel