Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Pria 37 Tahun Pemilik 2,4 Gram Sabu



DN7 | Tanggamus - Seorang pria 37 tahun bernama Sukandar warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Penangkapan tersangka tergolong dramatis, pasalnya petugas sempat kejar-kejaran dengannya setelah
mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan penyalahguna Sabu.

Beruntung, petugas berhasil menghentikan tersangka di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Terbaya tepatnya di depan jalan SDIT Kota Agung bahkan berhasil diamankan satu paket sabu seberat 2,4 gram.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka merupakan salah seorang pengedar sabu.

Kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, namun dalam proses tersebut, tersangka diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Gisting.

"Tersangka berhasil ditangkap saat pengejaran karena tersangka berupaya melarikan diri ke arah Gisting pada kemarin Kamis (19/3/20) pukul 14.30 Wib," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (20/3/20).

Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tersangk berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,47 gram, sepeda motor honda beat BE 5201 ZD, 1 jaket warna coklat dan satu handphone.

"Barang bukti sabu diakui tersangka didapatkan dengan cara membeli kepada rekannya berinsial J," ujarnya.

Dikatakan AKP Hendra Gunawan, atas pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dari J. Pihaknya juga telah melakukan pengembangan guna mengungkap bandar tersebut.

"Informasi tersangka sudah kami selidiki, namun yang seseorang berinisial J tersebut belum dapat ditemukan," katanya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkoba itu diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun," pungkasnya.

Sementara dalam keteranganya dihadapan penyidik tersangka Sukandar mengaku sehari-hari bekerja sebagai sales regulator itu tergolong itu mendapatkan sabu dengan cara membeli. "Sabu tersebut dibeli dari teman saya seharga Rp. 2,5 juta," kata Sukandar.

Tersangka berdalih, barang sebanyak itu rencananya akan dipakai bersama-sama temannya di wilayah Gisting. Ia juga mengaku telah kenal sabu selama hampir setahun yang dipakainya untuk doping.

"Tau sabu sekitar setahun, belinya ya ditempat sama. Beli sudah sekitar 6 kali dengan harga bervariasi dari Rp. 500 riby, Rp. 1 juta dan Rp. 2,5 juta," ucapnya.

Setelah ditangkap, pria berbadan besar tersebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi menyalahgunakan Sabu. "Nyesel lah pak, saya berjanji tidak pakai sabu lagi," tandasnya. (Rudi)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel