Belum Sempat Nikmati Hasil Jual Sabu, IN Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Satuan (Sat) narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus narkotika jenis sabu di belakang rumah kosong Gg. Subur Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial IN (23) Wiraswasta, warga Huta VII Purbasari Kel. Purbasari, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun ditangkap pada hari Kamis (19/3) sekira pukul 22.00 Wib.

Adapun barang bukti yakni, 19 bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

AKP Eduar menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 19 Mar 2020 sekira pukul 20.45 Wib, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis sabu di belakang sebuah rumah kosong Gg. Subur Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.

Kemudian petugas menyelidiki ke tempat yang dimaksud dan setibanya di TKP, ditemukan 2 orang laki laki sedang jongkok. Melihat kedatangan petugas, kedua laki laki tersebut hendak bergerak meninggalkan lokasi. 

Selanjutnya, timnya berhasil mengamankan salah seorang berinisial IN, dari tersangka tim menemukan sejumlah barang bukti yang diakuinya adalah miliknya, sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri.

Tersangka menerangkan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kepada siapa saja yang memesan secara langsung atau melalui HP dan barang tersebut diperolehnya dari warga simpang Koperasi Kec. Siantar Martoba Kota P. Siantar, berinisial "R". 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Serbelawan. Imbuhnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel