Curi Emas Dirumah Pendeta, Arnol Dijemput Polsek Panei Tongah



DN7 | Panei Tongah - Polsek Panei Tongah melalui Unit Reskrim Polsek Panei Tongah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian pembongkaran rumah di kediaman Pdt. Jontra.

Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/ 07/IV/2020/Panei Tongah tgl 02 April 2020, dan Surat Perintah Penangkapan  No.Pol :  SP.Kap / 07 / IV/ 2020/ Reskrim tgl 04 April 2020, pelaku bernama Arnol Simanjuntak berhasil diringkus. Ucap Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto.

Pelaku Arnol Simanjuntak (49) petani, warga Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serge yang diduga sebagai pelaku pencurian rumah milik Pdt Jontra Martua Purba ditangkap pada hari Sabtu (4/4) sekira pukul 1230 Wib.

AKP Juni menerangkan, pada hari Sabtu tgl 04 April 2020 sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek Panei Tongah mendapat informasi dari warga Nagori Batu 20 bahwasanya ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dan gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian, Kapolsek didampingin Kanit Reskrim serta 2 orang anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang di curigai tersebut. Bebernya.

Pada saat di interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Arnol Simanjuntak langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan pelaku mengaku bahwasanya telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban An. Jontra Martua Purba tepatnya, di Samping Gereja GKPS Jalan Sejahtera Nagori Simpang Raya Dasma Kec. Panei, Kab. Simalungun pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 11.00 Wib. Tukasnya.

Sambungnya, pelaku mengaku melakukan perbuatan pencurian, dan berhasil menggasak barang berharga berupa, 2  buah kalung emas, 3 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, dan uang tunai Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah).

Barang-barang hasil curian tersebut saat ini sudah di gadaikan di penggadaian yang berada di Kec. Sei Rempah, Kab. Serge dan uang tunainya sudah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Jelas AKP Juni melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Widodo SE. Minggu (5/4). 

Sementara, pelaku dan barang bukti 1 buah kalung emas, 1 buah cincin suasa bermata batu merah delima, dan uang tunai sebesar Rp. 169.000.- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) diamankan untuk penyelidikan lebib lanjut. Tutupnya. (Asen)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel