Mulai Besok Pemko Medan Terapkan Cluster Isolation



DN7 | Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan cluster isolation untuk memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) mulai besok. Penerapan cluster isolation itu dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota.

"Perwal (Karantina Kesehatan) hari ini akan saya tanda tangani dan akan efektif dioperasionalkan besok tanggal 1 Mei 2020," kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Medan, Kamis (30/4).
Akhyar menjelaskan berapa lama cluster isolation itu berlaku. Akhyar mengatakan nantinya pergerakan orang di Kota Medan bakal dibatasi selama masa cluster isolation tersebut.
Dilansir Detiknews, Pertama adalah screening, pembatasan pergerakan orang. Setiap orang wajib (pakai masker). Karena masker sekarang sudah banyak. Jadi tidak ada alasan dan Pemko Medan pun mendistribusikan 3 ribu masker setiap kelurahan," sebut Akhyar.
Selanjutnya, Pemko Medan juga bakal menjaga rumah orang yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan. Orang-orang yang masuk kategori tersebut tidak boleh keluar rumah dan kebutuhan hidupnya akan dibantu.
Karantina rumah adalah yang masuk klasifikasi pelaku perjalanan (PP), OTG, ODP, PDP ringan. Ini dia wajib karantina rumah dan diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada dan ini dijaga oleh petugas. Mereka tidak boleh keluar rumah," ujar Akhyar.
Orang-orang tersebut bakal dikarantina maksimal dua kali masa inkubasi virus. Jika memaksa keluar, mereka bakal dikenai sanksi.
"Sanksinya ada administrasi, ada juga yang ditangani oleh pihak kepolisian," sebut Akhyar.
Hingga Rabu (29/4), terdapat 86 kasus positif Corona di Medan. 61 orang di antaranya masih dirawat, 16 orang dinyatakan sembuh dan 9 orang meninggal dunia. Selain itu, terdapat 351 orang PDP corona di Medan, di mana 84 orang di antaranya masih dirawat.
Pemko Medan juga telah menetapkan sejumlah Kecamatan menjadi zona merah penyebaran Corona. 
1. Medan Tembung
2. Medan Denai
3. Medan Kota
4. Medan Amplas
5. Medan Johor
6. Medan Tuntungan
7. Medan Selayang
8. Medan Sunggal. (Paunk, DN7)
Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel